Pegawai Lapas Martapura Tepergok Hendak Pesta Sabu dengan Teman
Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, kedua tersangka diduga hendak mengosumsi sabu di TKP. Hal ini didapat dari adanya sabu yang sudah berada di pirek kaca dan perlengkapan lain ditemukan di tempat duduk mereka.
Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, inisial IB alias AL (52) ditangkap polisi hendak menggelar pesta narkoba bersama temannya, ML (47). Polisi tengah memburu pengedar yang menjadi tempat kedua pelaku membeli barang terlarang itu.
Mereka ditangkap secara bersamaan di rumah pelaku ML di Kecamatan Martapura, OKU Timur, Minggu (30/1) malam. Tepat di samping mereka, petugas menemukan sepaket kecil sabu berat bruto 0,26 gram, pirek kaca berisi 1,55 gram sabu, bong plastik beserta pipet, dan korek api.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, kedua tersangka diduga hendak mengosumsi sabu di TKP. Hal ini didapat dari adanya sabu yang sudah berada di pirek kaca dan perlengkapan lain ditemukan di tempat duduk mereka.
"Keduanya mengakui semua barang bukti adalah milik mereka dan akan dikonsumsi bersama," ungkap Edi, Rabu (2/2).
Dari pemeriksaan identitas, tersangka IB diketahui bekerja sebagai pegawai Lapas Martapura dengan status aparatur sipil negara (ASN). Dia mendapatkan sabu dari seorang pengedar inisial BB yang telah dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang).
"IB seorang ASN, pengakuannya pegawai lapas," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Ancamannya kurungan penjara paling cepat lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga:
Kurir 147 Kg Ganja di Bener Meriah Dituntut 16 Tahun Penjara
Komisi III Minta PPATK Buka Aliran Uang Bandar Narkoba: Ke Polisi, Kejaksaan atau BNN
3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk di OKI, 15 Kg Sabu Disita
Selama Januari, 10 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Karawang
Polisi Amankan 15 Kilogram Sabu di Exit Tol KM 240 Simpang Pematang
Konsumsi Ganja, Artis Sinetron Randa Ditangkap di Bali