Pejabat Pajak Orangtua Pelaku Penganiayaan David Diperiksa Kementerian Keuangan
Suryo menambahkan, pelanggaran integritas yang dimaksud bukan hanya berlaku bagi pegawai pajak. Melainkan melekat juga dengan pihak keluarga pegawai pajak.
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan hari ini memanggil Rafael Alun Trisambodo yani pejabat eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan II. Rafael dipanggil Inspektorat Jenderal Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa anaknya Mario Dandy Satriyo.
“Saat ini unit kepatuhan internal DJP bekerja sama dengan Inspektorat Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut (Rafael Alun) dalam rangka pemeriksaan,” kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam video yang diunggah akun instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Kamis (23/2).
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Dik Doank bermimpi dikejar kiamat? Selain mimpi sakaratul maut, ia juga mimpi dikejar oleh kiamat dunia, berlari berjam-jam.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Suryo menegaskan dirinya akan terus memimpin dan menjaga integritas seluruh jajaran Ditjen Pajak secara konsisten. Pihaknya tidak ragu mengambil tindakan disiplin bagi pegawai pajak yang melakukan tindakan korupsi maupun pelanggaran integritas.
“Tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang korupsi dan pelanggaran integritas,” kata dia.
Suryo menambahkan, pelanggaran integritas yang dimaksud bukan hanya berlaku bagi pegawai pajak. Melainkan melekat juga dengan pihak keluarga pegawai pajak.
“Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan keluarganya,”’ kata dia.
Sebab hal tersebut bisa berdampak pada citra institusi dan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga.
“(Gaya hidup mewah dan sikap pamer) dapat menggerus tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi dan member stigma negatif,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai dalam kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dandy terlihat aktif di media sosial. Dandy memiliki akun TikTok bernama @mariodandys dengan 9 ribu pengikut.
Lewat akunnya, Dandy kerap memposting berbagai aktivitasnya sambil mengendarai mobil Jeep Rubicon. Berdasarkan penelusuran pada website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil berkelir hitam itu memiliki nilai jual Rp318 juta.
Tidak hanya memamerkan mobil mewah, Dandy sering memposting motor kesayangannya. Tak kalah mewah, motor yang digunakan Dandy merupakan Harley Davidson CVO Best 3. Masih dari sumber yang sama motor yang juga berwarna hitam ini harganya mencapai Rp 1,2 miliar.
Gaya hidup mewah Dandy diduga masih berasal dari orangtuanya. Sebab belakangan diketahui ayah Dandy merupakan salah satu pejabat eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo.
Sebagai pegawai pajak dengan jabatan eselon III, gaji pokok Rafael diperkirakan antara Rp2.920.800- Rp5.211.500 per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang didalamnya termasuk pegawai pajak.
Selain mendapatkan gaji pokok, Pemerintah juga memberikan berbagai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal. Sehingga dengan jabatannya tersebut, Rafael diperkirakan memiliki pendapatan per bulan antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000.
(mdk/ded)