Pekan depan, penganiaya murid SMA 3 ditetapkan jadi tersangka
Penetapan dilakukan setelah melengkapi keterangan dari beberapa orang saksi lagi.
Polda Metro Jaya terus mendalami kasus adanya dugaan penganiayaan para senior SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam kegiatan pecinta alam yang menewaskan murid kelas X terhadap Arfiand Caesar Al Irhami (16). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, polisi telah mengantongi nama tersangka kasus tersebut.
Selain itu, lanjut Rikwanto, polisi juga telah memeriksa 30 orang saksi, termasuk Kepala Sekolah, guru, orang tua dan rekaan korban serta senior Arfiand.
Walau sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, dan diduga ada kekerasan yang dialami korban, namun kemungkinan pihak kepolisian baru akan menetapkan tersangka minggu depan. Penetapan dilakukan setelah melengkapi keterangan dari beberapa orang saksi lagi.
"Penyelidik sudah mengerucut kepada siapa saja yang diduga sebagai pelaku. Minggu depan sudah jelas tersangka siapa saja," ujar Rikwanto di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (25/6).
Namun, ketika ditanya berapa banyak tersangka dan siapa orang yang dibidik yang akan dijadikan tersangka, Rikwanto enggan menyebutkan namanya.
Menurut Rikwanto para pelaku melakukan kekerasan fisik di luar materi pembinaan ekstra kurikuler Pencinta Alam, seperti teknik naik gunung dan sebagainya.
"Dari hasil pemeriksaan diduga kuat ada penganiayaan. Kemarin kita telah periksa Kepala Sekolah seputar normatif saja, Kegiatan tersebut memang kepala sekolah mengetahuinya. Namun dirinya tidak mengetahui adanya materi sampai pembinaan fisik yang luar biasa sampai mengarah ke penganiayaan," jelasnya.