Pekan Depan, Sejumlah Tahanan akan Bersaksi untuk Munarman
Pada sidang pekan depan, Munarman telah dijadwalkan akan mengikuti sidang dua kali dalam seminggu, tepatnya pada Senin dan Rabu. Hal itu menyusul banyaknya saksi yang bakal dihadirkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Dengan begitu sidang pun berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi.
Pada sidang pekan depan, Munarman telah dijadwalkan akan mengikuti sidang dua kali dalam seminggu, tepatnya pada Senin dan Rabu. Hal itu menyusul banyaknya saksi yang bakal dihadirkan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
"Ya Alhamdulillah sudah diputus tadi putusan selanya, beberapa pertimbangan sudah disampaikan intinya sidang tetap dilanjutkan. Insyaallah pemeriksaan saksi pada hari Senin yang akan datang dan hari Rabu. Jadi sepekan dua kali karena banyaknya saksi," ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar usai sidang di PN Jaktim, Rabu (12/1).
Adapun untuk sidang nanti, Aziz menyampaikan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diterimanya untuk sidang Senin (17/1) pekan depan, para saksi yang bakal dihadirkan mayoritas berstatus tahanan dari beberapa Rumah Tahanan (Rutan).
"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar Insyaallah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung. Maksudnya kemudian kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien baru online," ujarnya.
Namun demikian, Azis tak bisa membeberkan identitas siapa saja saksi yang akan dihadirkan, mengingat kerahasiaan baik perangkat persidangan maupun para saksi dalam perkara terorisme.
"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tetapi kita sudah ada. Tetapi kita belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan Undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, memutuskan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. Penolakan dari majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
"Menurut majelis hakim eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara dan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam persidangan, Rabu (12/1).
Dengan begitu maka, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi- saksi guna membuktikan materi pokok perkara sebagaimana dalam dakwaan. Pasalnya, Majelis Hakim menilai jika eksepsi yang diajukan kubu Munarman baik oleh Tim kuasa hukum maupun Munarman secara pribadi tidak tepat apabila dilayangkan untuk menanggapi dakwaan.
Baca juga:
Hakim Minta Perkara Terorisme Munarman Dilanjutkan Ke Pemeriksaan Saksi
Sidang Perkara Dugaan Terorisme Munarman, Hakim Bacakan Putusan Sela Hari Ini
Kuasa Hukum Ungkap Munarman Tak Ajukan Praperadilan karena Makan Waktu & Penuh Intrik
Sidang Putusan Sela Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar 12 Januari 2022
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Munarman dan Sidang Dilanjutkan
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Munarman Atas Dakwaan Kasus Terorisme