Pekerja Migran Indonesia Dinilai Rentan Terhadap Hukuman Mati
Anis menerangkan, pekerja migran Indonesia acap kali tidak mendapatkan situasi peradilan yang adil. Sehingga beberapa pekerja migran Indonesia mengalami eksekusi mati di luar negeri, seperti di Arab Saudi, Malaysia dan di beberapa negara lainnya.
Direktur Eksekutif Migrant CARE, Anis Hidayah mengatakan, pekerja migran Indonesia memiliki kerentanan terhadap hukuman mati di luar negeri. Alasannya karena berbagai keterbatasan, seperti hambatan bahasa dan kurangnya akses terhadap representasi hukum di dalam yurisdiksi asing.
“Kerentanan terhadap hukuman mati juga diakibatkan oleh Isolasi sosial, diskriminasi, lemahnya posisi sosio-ekonomi pekerja migran, dan kurangnya akses kepada bantuan konsuler memadai,” katanya di Jakarta, Selasa (23/11).
-
Apa yang disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran di Makau? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi Pekerja Migran Indonesia ? Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja
-
Siapa saja yang terlibat dalam pelepasan Pekerja Migran Indonesia ke Korea, Jerman, dan Taiwan? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Bagaimana Kemnaker ingin meningkatkan perlindungan pekerja migran di Makau? Sehubungan dengan hal tersebut, pada kunjungan kerja kami ke Makau, kami akan bertemu dengan Chief Executive of Macau untuk meminta dukungan dalam peningkatan pelindungan pekerja migran Indonesia di Makau," ujarnya.
-
Kenapa Kemnaker fokus pada peningkatan perlindungan pekerja migran di Makau? Ida mengatakan, peningkatan pelindungan bagi pekerja migran di Makau sangat penting karena Makau merupakan salah satu tujuan penempatan favorit bagi pekerja migran.
-
Bagaimana cara Kemnaker meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia? Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini, " kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10).
“Di satu sisi, pekerja migran rentan menjadi korban perdagangan manusia yang dipaksa melakukan kejahatan yang berakibat pada hukuman mati,” tambah Anis.
Terutama untuk pekerja migran yang merupakan seorang perempuan. Kaum perempuan memiliki kerentanan kepada kekerasan berbasis gender yang menghantarkan mereka kepada kasus hukuman mati, seperti kasus yang menimpa Darsem binti Dawud Tawar.
Darsem merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Ia dijatuhi hukuman mati akibat membunuh salah satu kerabat dari pemberi kerja atau majikannya. Pembunuhan tersebut merupakan aksi yang dilakukan oleh Darsem untuk melindungi diri dari upaya pemerkosaan.
Selain itu, Anis menerangkan, pekerja migran Indonesia acap kali tidak mendapatkan situasi peradilan yang adil. Sehingga beberapa pekerja migran Indonesia mengalami eksekusi mati di luar negeri, seperti di Arab Saudi, Malaysia dan di beberapa negara lainnya.
“Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya, baik bantuan hukum, bantuan konsuler, pendampingan keluarga, hingga diplomasi,” jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Berbagai upaya tersebut telah membuahkan hasil, sebagaimana data yang disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, sebanyak 517 orang warga negara Indonesia telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati, dan sebanyak enam orang warna negara Indonesia telah menjalani eksekusi mati.
Meskipun demikian, Anis mengatakan bahwa, hingga saat ini, kasus-kasus hukuman mati baru yang melibatkan pekerja migran, terutama perempuan, masih terus terjadi.
“Kerentanan ini masih belum mampu dicegah oleh Pemerintah Indonesia, baik di dalam struktur tata kelola migrasi yang aman, maupun dalam proses bagaimana kontrol atau pengawasan terhadap situasi kerja, terutama di sektor pekerja domestik,” tutup Anis.
Baca juga:
Kejati Jabar Catat Delapan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Delapan Orang Dihukum Mati di Jawa Barat Sepanjang Tahun 2021
Jaksa Agung Ungkap Alasan Ingin Hukum Mati Koruptor: Memiskinkan Tak Cukup!
Keterkaitan Hukuman Mati dan Efek Jera Belum Terbuktikan
Ketua KPK Firli Bahuri Dukung Wacana Jaksa Agung Terapkan Hukuman Mati Koruptor
Jaksa Agung Buka Kemungkinan Hukuman Mati Bagi Koruptor