Pelajar Tersangka Teroris di Malang Tertutup pada Keluarga dan Kerap Jadi Korban Bully di Sekolah
Hanya sekitar tujuh bulan sejak terpapar paham radikal dari media sosial, HOK sudah nekat mempelajari cara peracikan bahan peledak.
Latar Belakang tersangka teroris HOK (19) mulai terungkap setelah pelajar ini diinterogasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menangkapnya, Rabu (31/7) lalu.
- Pelajar Terduga Teroris di Batu Terpapar Radikalisme di Medsos, Sudah Beli Bahan Peledak untuk Bom Bunuh Diri
- Tolak Kerjakan Tugas Temannya, Siswa SMP di Batu Malang Ini Malah Dikeroyok Hingga Tewas
- "Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"
- Bullying di Binus, KPAI: Penanganan Pelaku Kekerasan di Sekolah Belum Memberi Efek Jera
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyebut HOK adalah seorang pelajar yang kerap mendapat bully ketika bersekolah di lembaga pendidikan formal.
"Yang bersangkutan pada saat SMA kelas satu itu keluar dari sebuah pondok pesantren ya. Itu setara dengan kelas 1 SMA. waktu itu yang bersangkutan karena menurutnya dia sering di-bully, sering di-bully dan sering diejek oleh teman-temannya," kata Aswin saat jumpa pers, Senin (5/8)
Aswin menambahkan, HOK berhenti mengenyam pendidikan karena sering mendapat teguran dari pihak sekolah. Alhasil, ketika SD atau SMP, remaja ini sempat disekolahkan di sebuah lembaga pendidikan informal.
"Yang bersangkutan juga sering mendapat teguran karena melakukan berbagai pelanggaran," kata Aswin.
Selain itu, Aswin juga mengungkap kehidupan di rumah HOK. Remaja itu terpapar radikalisme sejak November 2023. Dia semakin tertutup pada kisaran Mei 2024.
"Yang ditanyakan oleh orang tuanya pada saat itu adalah pembelian 20 liter cairan yang kemudian, dari situ orang tuanya itu merasa anak ini sudah tidak pada jalurnya," jelas dia.
"Sehingga kita juga menanyakan juga, orang tuanya telah dikembalikan dengan kesimpulan dari kita. Saat ini bahwa orang tuanya tidak terlibat dalam suatu organisasi atau jaringan terorisme" tambah Aswin.
Bahkan, kata Aswin, HOK sempat kedapatan meracik bahan peledak di kamar yang diakuinya hanya sebuah petasan. Padahal saat itu, dia tengah mempelajari cara pembuatan berbagai macam alat peledak.
"Yang bersangkutan pernah mencoba membuat ledakan itu, yang diakui sebagai bermain petasan waktu itu di dalam kamar. Ketika dia berada di dalam kamar, ini memang kamarnya selalu ditutup, kalau informasi dari keluarganya," ucap Aswin.
"Orang tuanya tidak boleh ada yang masuk ke dalam kamar atau ke ruang tempat dia menyimpan barang-barang tersebut, sehingga memang disimpan rapi dan tertutup oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Terpapar Lewat Media Sosial
Aswin memastikan tersangka HOK terpapar paham radikal lewat grup media sosial yang berisi ajaran Daulah Islamiyah atau ISIS. Lewat grup itu, dia mendapat banyak propaganda yang membuatnya nekat melakukan perencanaan teror.
"Banyak sekali video-video yang terkait dengan propaganda ISIS, Daulah Islamiyah, seperti video-video eksekusi, peperangan ISIS, tentang baiat, dan video penjelasan bagaimana tindakan-tindakan ataupun aktivitas yang dilakukan oleh ISIS," ucap dia.
Hanya kisaran waktu tujuh bulan, HOK sudah berani mempelajari peracikan bahan peledak. Padahal, pelajar itu tidak pernah bertemu langsung dengan orang-orang yang menjadi admin dalam grup tersebut.
"Yang jelas, dia secara fisik tidak pernah bertemu secara fisik-fisik, atau bertemu darat. Itu semua melalui sosmed," ujarnya.
Diketahui, dalam penangkapan HOK, petugas turut menyita bahan peledak TATP yang merupakan bahan peledak paling sensitif. Bahan itu bisa memiliki daya ledak tinggi atau high explosive. sangat sensitif terhadap benturan, perubahan suhu, dan gesekan
Bahkan karena berbahayanya, TATP kerap dijuluki dengan sebutan "Mother of Satan". Selain bahan peledak ditemukan juga ketapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.
Sementara soal HOK, dia adalah tersangka teroris yang hendak menebar teror bom di dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur. Namun aksinya berhasil dicegah dengan penangkapan pada Rabu (31/7) malam.
Atas keterlibatannya, HOK disangkakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.