Pelaku dan Korban Mutilasi dalam Koper Merah di Bogor Pasangan Sejenis
Hubungan sesama jenis melatari kasus mutilasi seorang pria yang mayatnya ditemukan di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu (15/3). Pelaku DA (35) mengaku membunuh R lantaran kesal diminta memuaskan korban dengan tangannya.
Hubungan sesama jenis melatari kasus mutilasi seorang pria yang mayatnya ditemukan di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu (15/3). Pelaku DA (35) mengaku membunuh R lantaran kesal diminta memuaskan korban dengan tangannya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menerangkan, pelaku dan korban sudah tinggal bersama selama 4 bulan belakangan. Mereka mendiami apartemen di bilangan Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Pelaku dan korban bertengkar karena diminta melakukan hand job oleh si korban. Ini keterangan sementara, karena pelaku dan korban ini sudah tinggal di sebuah apartemen di Cisauk selama 4 bulan," kata Iman, Sabtu (18/3).
Iman menjelaskan, pihaknya juga masih mendalami dugaan bahwa pelaku merupakan LGBT. Pihaknya pun akan menggandeng psikiater untuk mendalami dugaan ini.
Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap di wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah pada Jumat (17/3). Kini dia terancam Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.
Baca juga:
Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Ditangkap di Yogyakarta
Polisi Identifikasi Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Bogor
Ciri-Ciri Mayat dalam Koper di Bogor: Kulit Putih & Bertato Abstrak pada Lengan Kiri
Mayat Dalam Koper di Bogor Ditemukan Tanpa Kepala dan Kaki
Mayat Korban Mutilasi di Bogor Ternyata Laki-Laki, Posisi Telungkup Dalam Koper