Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap!
Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya, Cipayung, Jakarta Timur.
- Detik-Detik Penangkapan AP, Terduga Pelaku Pemerasan Rp300 Juta Terhadap Ria Ricis
- VIDEO: Detik-Detik Pelaku Pengancaman & Pemeras Ria Ricis Ditangkap, Polisi Gerak Cepat!
- Alami Pengancaman dan Pemerasan Rp300 Juta hingga Orang-Orang Terdekatnya Juga Kena Dampak, Ria Ricis Lapor Polisi
- Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap!
Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku pemerasan Ria Ricis langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Tanggal 10 Juni 2024 pada hari senin dipukul 01:20 WIB. Tim subdit siber berhasil menangkap AP di rumahnya, Cipayung Jaktim. Kemudian kami bawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka AP pada 20:00 WIB, Senin 10 Juni 2024 dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa tindak pidana yang dilakukan oleh AP. Ade menyebut, dua di antaranya ponsel dan dua unit SIM card.
"Beberapa barang bukti disita handphone yang digunakan AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik. Dua buah sim card. Jadi AP melakukan pengancaman melalui dua nomor handphone,"
ucap dia.
merdeka.com
AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 27 B ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," ujar dia.