Pelaku Rekondisi Materai Belajar dari Youtube, Ini Perbedaan dengan yang Asli
Bersasarkan pengakuan tersangka DH dan ED, keduanya sudah 6 bulan menjalani bisnis ilegal tersebut. Dengan perkiraan, telah mengedarkan 5.000 keping materai rekondisi ke wilayah Kota Tangerang Selatan.
DH (39), pelaku utama kasus materai rekondisi di Tangerang Selatan, mengaku belajar dari youtube, untuk menghapus tanda bekas tinta dan cap yang menempel di lembaran materai bekas.
Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putro Kuncoro menjelaskan, mulanya pelaku DH, sebagai pelaku utama yang bertugas membersihkan noda bekas tanda tangan atau cap yang menempel di materai menggunakan air biasa untuk menghapus bubuhan tersebut.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Dimana saja tempat yang dikunjungi dalam kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Beberapa tempat yang dikunjungi tentunya memiliki nilai sejarah yang kuat seperti Taman Makam Pahlawan Taruna, Stadion Benteng Reborn, Klenteng Boen Tek Bio, Makam Kalipasir serta kawasan Pasar Lama Tangerang.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Tempat wisata apa yang menawarkan pemandangan indah hutan dan sungai di Tangerang? Tebing Koja menawarkan panorama alam yang memukau, terutama saat matahari terbenam. Dari atas tebing, pengunjung dapat menyaksikan pemandangan hutan dan sungai yang hijau, serta kota Jakarta yang terlihat jauh di kejauhan.
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
-
Di mana Situs Patapan Serang berada? Desa Nagara yang terletak di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang memiliki bukti peninggalan sejarah yang menyerupai tumpukan batu.
"Awalnya coba-coba, kemudian didapat campuran berupa air, dicampur cuka, polish remover, air kaporit. Semuanya itu dipelajari dari Youtube," kata Didik, Rabu (16/10).
Berdasarkan pengamatan langsung terhadap materai bekas rekondisi dan materai palsu yang dihadirkan sebagai alat bukti terlihat memang tidak ada perbedaan menonjol.
"Secara kasat mata persis ya, tapi kalau kita perhatikan dengan teliti, bisa terlihat gambar hologram dan garuda yang samar, tidak terlalu terang. Selanjutnya, kalau kita membeli dari lembaran materai, akan terlihat kalau materai baru memiliki nomor seri secara berurutan. Kalau yang rekondisi ini nomor seri ngasal, tidak berurutan. Tapi memang dilihat hampir persis 90 persen," kata Didik.
Bersasarkan pengakuan tersangka DH dan ED, keduanya sudah 6 bulan menjalani bisnis ilegal tersebut. Dengan perkiraan, telah mengedarkan 5.000 keping materai rekondisi ke wilayah Kota Tangerang Selatan.
"Sekitar 5.000 meterai yang sudah tersebar di toko fotocopy dan warnet. Sementara yang kita tetapkan pelaku ED dan DH, sementara dua lainnya, DR dan OP kami bebaskan, karena mereka sebenarnya adalah korban yang menjual materai palsu dari kedua pelaku ini," kata dia.
Baca juga:
Polisi Bongkar Peredaran Materai Daur Ulang di Tangsel
Pos Indonesia Rugi Rp30 Miliar Akibat Meterai Palsu
Pengenaan Bea Meterai Digital Tunggu Pengesahan Rancangan Undang-Undang
Genjot Penggunaan Meterai Asli, Pos Indonesia Gelar Acara Penghargaan
Menkeu Usul Hanya Ada 1 Materai, Harga Rp10.000 & untuk Transaksi di Atas Rp5 Juta
Bahan Baku dari Pengepul Barang Bekas
Kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku materai bekas siap rekondisi dari pemasok barang bekas di Jakarta. Saat ini, kepolisian masih berusaha memburu pelaku pemasok materai bekas yang dijadikan bahan baku utama merekondisi materai.
"Ini masih kita dalami, keterangannya ini dokumen yang diperoleh dari DKI," kata Didik.
Selanjutnya, setelah memperoleh pasokan materai bekas, materai-materai itu kemudian direkondisi, dengan menghapus bubuhan bekas tanda tangan atau cap yang menempel pada dokumen sebelumnya.
"Pelaku membeli materai bekas seharga Rp 3.000 per lembar, selanjutnya direkondisi dan dijual kembali seharga Rp 5.000," ujar dia.
Dari pengakuan pelaku DH dan ED, materai-materai bekas rekondisi itu, kemudian di pasarkan ke sejumlah toko fotocopy dan warung internet di kawasan kota Tangsel.
"Dari pelaku, polisi mengamankan 300 materai bekas rekondisi, satu botol kaporit, satu lem fox kecil, satu botol cuka, satu baskom wadah, satu botol spirtus, satu lidi dibungkus kapas, satu keramik putih, satu sisa kapas," ujar Didik.
Atas perbuatan kedua pelaku utama tersebut, polisi menyangkakan pasal 260 ayat 1 e dan 2e yang dalam pasal tersebut, menyatakan barang siapa menghilangkan merk, tanda tangan, tanda sahnya pada materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara dan telah dipakai, merk mana guna menjadi tanda bahwa materai itu sudah dipakai dan tidak laku lagi, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan materai itu seolah olah belum dipakai lagi maka ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(mdk/gil)