Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang di Bogor Ditangkap
Tawuran terjadi pada 19 November 2022 di Jalan Soleh Iskandar. Dalam aksinya mereka menggunakan berbagai jenis senjata tajam. Namun, kelompok dari korban kalah jumlah hingga terdesak mundur.
Polresta Bogor Kota menangkap pelaku tawuran, RN (24) lantaran menewaskan AB (19). AB mengalami luka bacok hingga kehabisan darah.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, tawuran terjadi pada 19 November 2022 di Jalan Soleh Iskandar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan apel pengarahan untuk pelajar yang terlibat tawuran dilakukan? Diketahui, belakangan viral di media sosial (medsos) pelajar konvoi dengan dalih berbagi takjil di wilayah Jakarta Pusat. Pada apel pengarahan ini hadir Polda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Pusat, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
-
Apa yang dimaksud dengan tawakal? Tawakal adalah merelakan sepenuhnya segala sesuatu yang kamu cintai, namun dengan keyakinan bahwa Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik.
-
Bagaimana cara para pelaku tawuran saling menyerang? "Mereka saling tantang dan akhirnya bertemu. Mereka saling serang pakai senjata tajam jenis celurit panjang," kata Untung, Minggu (5/11).
-
Kapan Pangeran Antasari wafat? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
"Kelompok yang tawuran sudah membuat janji untuk bertemu. Mereka janjian di wilayah Kayu Manis, Tanah Sareal," kata Ferdy, Senin (5/12).
Ferdy menjelaskan, dalam aksinya mereka menggunakan berbagai jenis senjata tajam. Namun, kelompok dari korban kalah jumlah hingga terdesak mundur.
"Saat mundur, korban dibacok pada bagian kaki dan tangan hingga kehabisan darah lalu meninggal dalam perawatan di rumah sakit," kata dia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan RN sebagai tersangka pelaku pembacokan terhadap AB dan kini terancam 7 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan itu Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Kita masih lakukan pencarian terhadap satu orang lain yang mengundang untuk tawuran," tegas Ferdy.
(mdk/lia)