Pelanggan Mami Icha Kerap Minta PSK di Bawah Umur Berdandan Pakai Seragam Sekolah
Dengan mempekerjakan 21 anak, Mami Icha memasang tarif dibagi dua klaster.
Polisi mencari para pelanggan yang kerap memesan ke Mami Icha.
Pelanggan Mami Icha Kerap Minta PSK di Bawah Umur Berdandan Pakai Seragam Sekolah
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memburu tersangka lain dari bisnis ilegal prostitusi online mucikari FEA alias Mami Icha. Yaitu dengan mulai menelusuri salah satunya para pelanggan yang kerap memesan anak di bawah umur kepada Mami Icha.
- Modus 'Mami Icha' Jajakan Anak di Bawah Umur, Banderol Perawan Seharga Rp7 Juta
- Terungkap, Penyebab Kebakaran di Gunung Guntur Akibat Siswa SMP Bakar Alang-Alang
- Pergi ke Sekolah Jalan Kaki, Aksi Ibu dan Anak Lari Bareng Anggota Polisi Ini Curi Perhatian
- Ini Tampang Kepala Sekolah yang Cabuli 13 Murid Paskibra, Diimingi Masuki Polisi & TNI
"Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya. Jadi tidak menutup kemungkinan kita kembangkan untuk tersangka lain (para pelanggan)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9).
merdeka.com
Bahkan, Ade Safri mengungkap para pria hidung belang yang memesan anak korban di bawah umur kepada 'Mami Icha' kerap kali meminta memakai atau cosplay seragam sekolah sebagai fantasi seksualnya.
merdeka.com
Dengan mempekerjakan 21 anak, Mami Icha memasang tarif dibagi dua klaster. Pertama, untuk nonperawan diberi tarif Rp1,5 juta, sedangkan bagi anak korban yang masih perawan Rp7 juta.
"Ada beberapa klien juga meminta korban anak ini memakai pakaian anak sekolah. Jadi ini hasil identifikasi kami
setidaknya 21 orang yang dipekerjaan," kata dia.
merdeka.com
Setelah harga disepakati, para pria hidung belang itu bakal menentukan titik lokasi hotel. Untuk selanjutnya, anak korban yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) akan diantarkan ke lokasi.
merdeka.com
Semuanya itu dijalankan Mami Icha mulai dari proses penawaran sampai negosiasi dilakukan melalui media sosial. Skema itu ternyata telah dilakukan sekitar enam bulan atau April 2023 lalu.
"Klien akan menghubungi tersangka lewat telegram atau line yang diberikan FEA. Kemudian, data anak korban yang akan dipekerjakan dieksploitasi secara seksual kemudian foto juga, termasuk dengan tarif akan diberikan," katanya.
Sebelumnya, Kronologi praktik prostitusi terbongkar Kasus tersebut terungkap saat polisi melakukan patroli siber di media sosial dan mendapatkan akun Twitter/X dengan ID @ixxxxxdreams menyediakan sarana prostitusi online.
"Akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan poto profile Tombol Lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana Prostitusi online dengan judul status pw/non pw. rr cantumkan nama Miss nya. wajib dp. base all Jkt. info talent? klik link dibawah. tele @chxxx_xx/ line @chxxx_xxx," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mami Icha dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian, juga dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.