Pelanggar PSBB hanya Diberikan Surat Teguran bukan Tilang, Ini Penjelasan Polisi
Pergub tersebut berlaku sejak Jumat (10/4) selama 2 Minggu ke depan atau hingga 23 April 2020.
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Penerapan ini diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Pergub tersebut berlaku sejak Jumat (10/4) selama 2 Minggu ke depan atau hingga 23 April 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Guna mendukung Pergub itu, Direktorat Lalu Lintas Polda membuat beberapa pos cek point di perbatasan Jakarta. Pengendara diminta mematuhi peraturan seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan tak berboncengan di sepeda motor. Apabila melanggar, pengendara akan diberikan teguran.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggar PSBB akan diberikan surat teguran. Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.
"Nggak sama, beda," katanya kepada merdeka.com, Rabu (15/4).
Katanya, pelanggaran PSBB tak akan menjalani persidangan. Bahkan pengendara tak mengeluarkan uang denda. "Tidak ada," katanya.
Lanjutnya, kendati tak diberikan surat tilang atau bayar denda, ia menilai kalau kini masyarakat telah mematuhi PSBB tersebut. Hal ini terbukti atas berkurangnya jumlah pelanggar dari hari ke hari.
"Kendati tak hanya teguran, kepolisian berharap masyarakat mematuhi aturan ini. Hal ini juga efektif dari 3.000 kini menjadi 2.000 (pelanggar PSBB), jadi teguran itu efektif," pungkasnya.
Baca juga:
Tingkat Pelanggaran Selama PSBB di Jakarta Menurun
Jalankan PSBB, Ini 4 Kriteria Wajib Untuk Warga KTP Luar Jakarta Agar Terima Sembako
Evaluasi PSBB, KRL Jabodetabek Beroperasi Mulai Subuh Lagi
Pemprov DKI Minta Kemenperin Evaluasi Izin Perusahaan Masih Beroperasi Saat PSBB
5 Wilayah di Jabar Segera Terapkan PSBB, Polda Metro Jaya akan Tambah Check Poin