Pelantikan Bupati dan Wali Kota di Kaltim Tunggu Hasil Sengketa Pilkada di MK
Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait Bupati dan Wali Kota terpilih belum bisa diterbitkan lantaran masih menunggu sengketa di MK.
Bupati dan Wali Kota terpilih dalam Pilkada serentak 2020 di Kalimantan Timur, sedianya dilantik pada Rabu (17/2) besok. Namun pelantikan kepala daerah terpilih itu ditunda menyusul sejumlah hasil Pilkada masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang sampai sekarang belum pasti. Tetapi besar kemungkinan diundur. Kalau ada info secepatnya, nanti akan kami kabari," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur M Sa'bani, melalui keterangan tertulis Setprov Kaltim, Selasa (16/2).
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Sa'bani mengatakan, Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait Bupati dan Wali Kota terpilih belum bisa diterbitkan lantaran masih menunggu sengketa di MK. Sabani menerangkan, dengan penundaan itu, maka Pemprov Kaltim akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Wali Kota, untuk mengisi kekosongan, hingga pelantikan Bupati/Wali Kota terpilih.
"Plh ini akan mulai efektf setelah berakhirnya masa jabatan, atau setelah 17 Februari nanti, sesuai dengan surat Mendagri. Jadi, pada saat itu, akan diserahkan memori serah terima jabatan dari Bupati/Wali Kota kepada Sekda, selaku Pelaksana Harian," ujar Sa'bani.
Sa'bani menerangkan, dasar hukum penunjukkan Sekda sebagai Plh, mengacu UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dasar lainnya adalah PP Nomor 49/2008 tentang perubahan ketiga atas PP No 06/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pegangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tujuannya, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, yang mana masa jabatan Bupati/Wali Kotanya berakhir pada Februari 2021, dan tidak masuk sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK.
Ditetangkan Sa'bani, untuk Provinsi Kaltim, telah mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri ke Kemendagri, berdasarkan usulan dari masing-masing Pemkab/Pemkot dan DPRD yakni Samarinda, Mahulu, Paser dan Berau.
“Sedangkan Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi," pungkas Sa'bani.
Baca juga:
Bawaslu Minta Bupati Terpilih Sabu Raijua Tak Dilantik Karena Berstatus WN AS
Penggugat Tak Hadir, Perkara Sengketa Hasil Pilkada Medan di MK Dinyatakan Gugur
Pelantikan 19 Kepala Daerah di Jawa Timur Terancam Ditunda
MK Gelar Sidang Putusan 33 Sengketa Pilkada
Jika Orient Riwu Tetap Dilantik, Indonesia Kehilangan Wibawa di Mata Internasional
KPUD Sabu Raijua Digugat ke PTUN Kupang Terkait Penetapan Orient Riwu Kore