Pelantikan Gubernur Lampung dan Maluku usai Pemilu 2019
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut dua gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni 2018, baru akan dilantik usai pemilihan umum serentak 2019. Pasalnya, masa jabatan gubernur yang lama baru berakhir pada saat itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut dua gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni 2018, baru akan dilantik usai pemilihan umum serentak 2019. Pasalnya, masa jabatan gubernur yang lama baru berakhir pada saat itu.
Kedua gubernur terpilih itu adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail-Barnabas Orno yang dijadwalkan akan dilantik pada Juni 2019. Sementara Gubernur Jawa Timur terpilih direncanakan dilantik pada Februari 2019.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pelantikan kedua gubernur terpilih itu bukan karena terjadi penundaan tetapi sesuai dengan masa jabatan gubernur lama. Dalam ketentuan undang-undang, masa jabatan kepala daerah tidak boleh dikurangi atau ditambah sehari sekalipun.
"Gubernur Lampung dan Maluku akan dilantik usai Pilpres, Juni tahun depan," ungkap Tjahjo saat melantik penjabat Gubernur Sumsel Hadi Prabowo di Palembang, Jumat (21/9).
Sementara gubernur yang memilih mundur sebelum jabatannya berakhir, dilakukan pergantian yang dijabat penjabat hingga pelantikan gubernur terpilih. Saat ini, ada tiga gubernur yang mundur karena menjadi calon legislatif, yakni Gubernur Sumsel, Gubernur Riau dan Gubernur Kalimantan Timur.
"Sesuai dengan aturan juga setelah ditetapkan sebagai DCT (daftar calon tetap) kepala daerah harus mundur," ujarnya.
Tjahjo mengaku kerap disodorkan pertanyaan wartawan terkait pelantikan Gubernur Sumsel terpilih. Menurut dia, pelantikan bukan wewenangnya melainkan merupakan Keputusan Presiden (Kepres) yang digarap Sekretaris Negera.
"Itu bukan wewenang saya, tapi Kepres, mau hari ini, besok atau kapan saja. Saya menjalankan saja, nanti tinggal dijadwalkan, tunggu saja kabar baiknya," pungkasnya.
Baca juga:
Dilantik saat hamil muda, Bupati Purwakarta janji fokus benahi isu lingkungan
Ridwan Kamil lantik 6 kepala daerah terpilih di Jawa Barat
Historical walk awali pelantikan 6 kepala daerah di Gedung Merdeka Bandung
Sambut wali kota terpilih, jalan di Bekasi ditutup dan arus kendaraan dialihkan
Jelang pelantikan, istri Dedi Mulyadi banyak dicurhati soal kebersihan
Gubernur NTB: Kasus OTT dana rehabilitasi gempa jadi warning serius