Pelapor Munarman Terlibat Terorisme Dihadirkan di Sidang
Pelapor kasus terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman akhirnya muncul di persidangan. Dia adalah saksi inisial IM. Sidang digelar tertutup. Wartawan yang meliput hanya boleh mendengarkan melalui pengeras suara.
Pelapor kasus terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman akhirnya muncul di persidangan. Dia adalah saksi inisial IM. Sidang digelar tertutup. Wartawan yang meliput hanya boleh mendengarkan melalui pengeras suara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan IM yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme, Munarman. Dengan penjagaan ketat. IM hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1).
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
Perlu diketahui, jika dalam perkara tindak pidana terorisme, identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi dirahasiakan. Hal ini sesuai aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 harus dijaga kerahasiaan identitasnya.
Dalam kesaksiannya, IM menyebut jika penetapan tersangka terhadap Munarman, telah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan dari keterangan beberapa tersangka terorisme yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Terkait dengan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, semakin menguatkan dugaan kami bahwa saudara Munarman seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum dalam konteks beberapa kejadian yaitu dugaan tindak pidana terorisme," kata IM saat ditanyakan penuntut umum.
Hal itu karena Munarman diduga terlibat dalam menyebarkan provokasi atau menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme melalui sejumlah tabligh akbar bersamaan dengan baiat untuk mendukung kelompok teroris ISIS pada 24-25 Januari 2015, di Makassar.
"Dalam rangka tabligh akbar atau setidaknya-tidaknya ada baiat di dalamnya ada sumpah setia untuk mendukung satu organisasi teror," kata IM.
Berbekal sekian keterangan dari para saksi yang menyangkut keterlibatan Munarman di beberapa kegiatan pada 2015 itu, berujung pada keyakinan IM, jika Munarman turut terlibat dengan insiden serangan bom di Gereja Katedral Jolo, Provinsi Sulu, Filipina.
"Kejadian yang sebenarnya melatarbelakangi salah satunya dari sekian fakta-fakta yang telah saya jadikan sebagai dasar dugaan saya adalah pengeboman Gereja Katedral di Jolo," katanya.
Kemudian, IM menjelaskan, dari hasil pendalaman pantauan penyelidikan, baik dari video maupun rekaman audio akhirnya diduga adanya hubungan antara insiden Bom di Gereja Katedral Jolo, dengan serangkaian aktivitas kelompok teroris Makassar yang sempat diikuti Munarman.
"Nah ini lah yang membawa kita kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberikan keterangan, yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan Saudara Munarman," ujarnya.
Mendengar jawaban itu, lantas JPU menanyakan kepada IM perihal alasan jangka waktunya proses pengusutan kasus terhadap Munarman yang kejadiannya di tahun 2015, namun baru diusut dan dilaporkan pada tahun 2021.
"Yang mulia hakim dan jaksa pertanyaan tersebut memang mungkin ditanyakan banyak orang mengapa begitu lama prosesnya. Yang Mulia Hakim bahwa tindak pidana terorisme itu adalah suatu proses yang membutuhkan proses panjang untuk mengumpulkan bukti-bukti," katanya.
"Kita tidak langsung menduga dari keterangan beberapa orang saja sebelum kita didukung dengan beberapa alat bukti. Kejadian yang sudah alam itu memang dipicu oleh kejadian awal yang baru-baru terjadi yaitu serangkaian tindak pidana terorisme yang berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada flashback ke belakang serangkaian kejadian- kejadian pada 2015 tersebut," tambahnya.
Dengan begitu, IM meyakini bila Munarman turut terlibat menyebarkan provokasi dan/atau menggerakan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana disangkakan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, dalam dakwaan dalam perkara ini, jika Munarman disebut diduga terlibat menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/rnd)