Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Pelarian F selama empat tahun berakhir. Dia ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Papua.
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
F adalah terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) di Kabupaten Nabire, Papua, pada tahun 2011 silam.
- Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN
- Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
- Tak Habis Pikir, Ini Potret Terakhir Kemesraan Ibu Muda yang Digorok Suaminya
- Berseragam Loreng, Begini Gagahnya Letjen TNI Menantu Jenderal Kopassus Nyangkul di Kebun
"F ditangkap saat berada di Makassar Sulawesi Selatan pada Selasa (11/7) Malam ketika berada di rumahnya," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, Kamis (13/7).
"Setelah kabur, terpidana itu kemudian kami masukan ke dalam DPO Kejati Papua," tegasnya.
Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Akibat praktik korupsi yang dia lakukan, negara mengalami kerugian Rp2,1 miliar. Setelah ditangkap, F sementara dititipkan di Lapas Kelas 1 Gunungsari Makassar.
"Yang bersangkutan diputus pidana kurungan badan selama 6 tahun penjara dengan denda Rp200 Juta, subsider 4 bulan kurungan penjara," katanya.