Pelempar kepala babi ke gedung IKB dibekuk, motif tagih utang Rp 1,5 M
Pelaku yang ditangkap yaitu Malvin Tarigan (38), warga Jalan Marakas, Titi Rantai, Medan. Dia ditangkap polisi, beberapa jam setelah kepala babi ditemukan di Gedung Daqwah Balairong IKB Kota Medan, Kamis (21/9).
Teror menggunakan kepala babi di Gedung Daqwah Balairong Ikatan Keluarga Bayur (IKB), Jalan Utama, Medan, kemarin, diungkap polisi dalam hitungan jam. Seperti dugaan awal, kasus itu dilatarbelakangi masalah utang-piutang.
"Kita ungkap dalam waktu sekitar 3 jam. Pelakunya satu orang sudah kita amankan," ujar Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Jumat (22/9).
Pelaku yang ditangkap yaitu Malvin Tarigan (38), warga Jalan Marakas, Titi Rantai, Medan. Dia ditangkap polisi, beberapa jam setelah kepala babi ditemukan di Gedung Daqwah Balairong IKB Kota Medan, Kamis (21/9).
Setelah ditangkap, Malvin kemudian diinterogasi di Mako Satuan Brimob Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, teror menggunakan kepala babi itu dipicu persoalan pribadi. Pelaku mengaku ingin menagih utang.
Paulus menjelaskan, beberapa tahun lalu pelaku katanya punya hubungan pribadi dengan seseorang. Namun masing-masing kemudian menikah dengan orang lain.
Saat menjalin hubungan, mereka juga terlibat bisnis menggunakan uang pelaku. Bisnis itu ternyata tidak berjalan.
"Jadi motifnya utang-piutang. Pelaku ingin menagih piutangnya yang mencapai Rp 1,5 miliar," jelas Paulus.
Cara yang digunakan Malvin untuk menagih piutang itu membuat heboh. Menggunakan sepeda motor Yamaha Vega hitam BK 5903 AA, pria ini melemparkan kepala babi ke Gedung Daqwah Balairong IKB Kota Medan. Dia juga menyertakan tulisan berisi sejumlah nama agar segera membayar utang.
Kepala babi itu ditemukan penjaga gedung, Emrizal, sekitar pukul 08.00 Wib. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepala lingkungan hingga ke kepolisian dan Koramil.
"Saya juga datang ke sana karena kebetulan berada di sekitar lokasi untuk memantau kegiatan 1 Muharram kemarin," jelas Paulus.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, pelemparan kepala babi itu bukan baru sekali terjadi. Peristiwa serupa juga pernah terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Utama, Medan, pada Hari Raya Idul Fitri lalu. Namun kejadian itu tidak dilaporkan ke polisi.
"Tersangka mengakui melakukan kedua perbuatan itu," jelas Paulus.
Meskipun motifnya urusan pribadi, perbuatan Malvin dinilai sangat berbahaya bagi kerukunan beragama dan antarsuku di Medan. Apalagi dia melakukannya pada 2 hari besar umat Islam. "Kita juga masih mengembangkan kasus ini, apakah ada motif lain. Tapi untuk sementara, motifnya utang-piutang," sebut Paulus.
Dalam kasus ini, Malvin dijerat dengan Pasal 156a subs Pasal 156 jo Pasal 335 (1) jo Pasal 311 KUHPidana. Dia disangka telah melakukan perbuatan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. "Ancamannya 4 sampai 5 tahun penjara," pungkas Paulus.