Pelihara hewan dilindungi, dua pejabat di Sumut terancam pidana
"Memang dengan memelihara pun sudah ada unsur pidana, makanya kita akan tindak lanjuti lagi,"
Kasus pejabat publik yang memiliki hewan yang dilindungi kembali terjadi. Kali ini, Lurah Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Sumut dan Kepala Desa di daerah Deli Serdang, Sumut terancam mendapatkan sanksi hukum karena kedapatan memelihara satwa yang dilindungi negara.
Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan BBKSDA Sumut, Joko Iswanto, mengatakan Lurah Pulo Brayan, Suheri Susilo diketahui memelihara 2 ekor burung elang dan seekor siamang. Sedangkan, Kepala Desa Naga Timbul, Deli Serdang, Umar Daulay memelihara 2 ekor siamang, seekor seruli.
"Lurah Pulo Brayan, Suheri Susilo punya 2 ekor burung elang dan seekor siamang. Sementara Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, berinisial UD (Umar Daulay), diketahui menguasai 2 ekor siamang, seekor seruli (sejenis siamang berwarna cokelat muda)," katanya, Kamis (10/3).
Atas kepemilikan hewan-hewan yang dilindungi ini, pihaknya akan segera memanggil dua pejabat publik ini untuk dimintai keterangan. Selain itu, hewan-hewan yang dimiliki itu saat ini telah disita Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul BBKSDA Sumut pada Senin (7/3) dan Selasa (8/3).
"Sebagai tindak lanjutnya, kita akan memangil lurah dan kepala desa tersebut untuk dimintai keterangan dan diperiksa terkait keberadaan satwa-satwa liar yang dilindungi negara itu," terangnya.
Terpisah, Komandan SPORC Brigade Macan Tutul, Hendra Ginting, menambahkan, pihaknya akan mendalami motif kepemilikan satwa-satwa yang dikuasai keduanya. Akan didalami, apakah benar hanya untuk dipelihara atau ada unsur bisnis.
"Kita akan lihat, apa hanya niat kesenangan, atau mau dijual, misalnya, biar orang menawar lalu dijualnya. Memang dengan memelihara pun sudah ada unsur pidana, makanya kita akan tindak lanjuti lagi," tandas Hendra.
Sementara, Koordinator Forum Peduli Satwa, Ade Yonanda, tak ingin ketinggalan memberikan kritik atas kasus pejabat publik yang memelihara hewan yang dilindungi itu. Dia berharap, adanya penindakan tegas terhadap siapa pun yang masih memelihara atau memperjualbelikan satwa liar dilindungi, baik tubuh ataupun bagian tubuhnya.
"Contohnya ini, ada oknum lurah dan kepala desa yang diduga memiliki satwa liar dilindungi, harus dipenjarakan, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi oknum pejabat hanya diberi pembinaan," tegasnya.
Baca juga:
Polisi gagalkan penjualan 25 sisik penyu siap edar
Pusat rehabilitasi satwa langka akan dibangun di Karawang
135 Suvenir cangkang penyu sisik di Berau Kaltim disita KKP
Koleksi satwa di KBS bertambah, bayi watusi betina lahir selamat
Diburu buat kejantanan, kepala Kukang dijual Rp 450 ribu per ekor
Selain buat kejantanan, minyak hewan Kukang digunakan untuk santet
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Di mana Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.