Peliknya kasus dokumen palsu yang jerat Abraham Samad
Polisi memproses kasus pemalsuan dokumen ini karena antara Samad dan wanita tersebut tak punya hubungan keluarga.
Mabes Polri memeriksa seorang wanita Feriyani Lim (FL). Dia diperiksa terkait pemalsuan dokumen pembuatan paspor yang diduga melibatkan Ketua KPK, Abraham Samad.
Ini kasus kesekian menghampiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) utamanya Abraham. Semula, Abraham dilaporkan terkait langkahnya bertemu dengan sejumlah elite PDIP di sebuah apartemen kawasan SCBD, Jakarta, jelang Pilpres 2014 lalu.
Kasus belakangan ini sebenarnya agak membingungkan dan berbelit. Versi Kabareskrim, Irjen Budi Waseso, FL menggunakan alamat Samad di Makassar guna keperluan pembuatan paspor.
Polisi memproses kasus itu sebagai pemalsuan dokumen, karena antara Samad dan wanita tersebut tak punya hubungan keluarga dan tak terdaftar di kartu keluarga.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengaku pasrah atas segala upaya kriminalisasi terhadap dia maupun rekan sejawatnya, yakni Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain. Dia bahkan merasa nasibnya kini sudah seperti pendahulunya, Antasari Azhar.
"Saya katakan itu semua rekayasa, dan kita lihat apa yang akan terjadi selanjutnya. Bukan kali ini KPK mengalami kriminalisasi seperti ini. Seperti juga Pak Antasari dan lainnya," kata Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/1).
Berikut kasus dokumen palsu yang jerat Abraham Samad:
-
Apa saja kasus besar yang diungkap Abraham Samad saat jadi Ketua KPK? Di antaranya Wisma Atlet, kasus Hambalang, gratifikasi impor daging sapi, gratifikasi SKK Migas dan kasus pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kapan serdadu KNIL menyerang Said Rasad? Serbu Sekolah Tepat pada 27 November 1945, serdadu KNIL mencoba merengsek masuk ke sekolah Teknik Simpang Haru.
-
Bagaimana Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, menangani bukti pungli yang ditemukan saat sidak? Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa," beber Albertina.
-
Kapan Ahmad Sahroni menyampaikan pesan ini? Hal itu disampaikan menyusul adanya informasi dugaan intimidasi oleh oknum polisi terhadap sejumlah civitas akademika.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
Polisi pun beda versi soal laporan Feriyani
Menurut Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, FL yang belakangan diketahui Feriyani Lim melaporkan dua orang berinisial AS dan UK terkait pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
Tapi keterangan keduanya sangat berbeda jauh dengan yang diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Endi Sutendi. Menurut Endi, di wilayah hukumnya Feriyani Lim justru menjadi tersangka setelah dilaporkan seseorang bernama Chairil Chaidar Said dari sebuah LSM di Makassar.
"Memang benar DitReskrimum telah menangani kasus dugaan pemalsuan surat dengan tersangka atas nama Feriyani Lim. Pelapor atas nama Chairil Chaidar Said," terang Endi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/2).
Menurutnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen ini semula ditangani Bareskrim Mabes Polri. Kemudian, pada 29 Januari atau lima hari sebelum kasus ini heboh, Bareksrim melimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Dit Rekrimum Polda Sulsel, adapun perkaranya adalah Tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) (2) subsider Pasal 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau pasal 93 UU RI no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU no 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak 50.000.000," tembahnya.
Feriyani buat laporan karena terganggu pemberitaan
Haris Septiansyah, kuasa hukum Feriyani Lim memberikan alasan kenapa kliennya baru sekarang melaporkan Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor. Menurut Haris, kliennya merasa terganggu dengan pemberitaan media.
"Karena sebelumnya merasa terganggu dari pemberitaan di media. Jadi karena media ekspos terus, dan karena ini dokumen negara, jadi lapor," kata Haris di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/2).?
Haris menjelaskan, awal pembuatan paspor kliennya dibantu oleh Uki dan Abraham Samad. "Peran Uki dan Abraham Samad pada 2007 ialah mengenalkan Feriyani. Saat itu domisili Feriyani di Pontianak ingin ke luar negeri dan butuh paspor. Disarankan lah pindah ke Makassar karena akan ada yang bantu, dan yang bantu adalah Uki dan Abraham Samad," ucapnya.
Menurutnya, tahun 2007 tak ada sistem online yang mengurus pembuatan paspor. Oleh sebab itu, kata dia, kliennya pergi ke Makassar.
"Saat itu foto diurus di Makassar. Saat itu juga disuruh foto jadilah itu paspor," bebernya.
"Mungkin kalau saat itu yang urus hanya calo, nggak akan jadi begini beritanya," imbuhnya.
Polisi siga usut laporan Feriyani Lim
Serangan terhadap Ketua KPK Abraham Samad terus bermunculan. Kini muncul laporan seorang wanita menggunakan alamat Samad di Makassar guna keperluan pembuatan paspor. Polisi memproses kasus itu sebagai pemalsuan dokumen, karena antara Samad dan wanita tersebut tak punya hubungan keluarga dan tak terdaftar di kartu keluarga.
"Pemeriksaan oleh tim penyidik di Makassar untuk membuat terang semua laporan," kata Irjen Budi Waseso di Mabes Polri, Senin (2/2).
Diketahui inisial wanita itu adalah FL, namun Budi Waseso masih merahasiakan identitasnya. Menurutnya yang lebih penting menindaklanjuti kasus ini agar jelas.
"Itu nanti penyidik. Yang jelas berdasarkan laporan yang kita terima kita tindak lanjuti semua. Nanti kita pastikan apakah ini berkaitan dengan pidana atau tidak. Tapi yang jelas saat ini semua laporan tengah kami tangani," kata jenderal bintang dua ini.
Budi juga merahasiakan siapa yang melaporkan kasus yang menyangkut Abraham Samad ini. Menurut mereka tak penting siapa yang lapor, tetap harus diproses. Bareskrim pun siap memanggil FL jika diperlukan.
"Kita sudah koordinasi ke sana bahwa jika diperlukan dipanggil, tim yang di sini siap," tutupnya.