Peliknya penanganan rumah tak layak huni di Keraton Surakarta
Program penanganan RTLH tidak bisa dilaksanakan sebelum ada kejelasan status kepemilikan tanah.
Program penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta tak akan berjalan lancar. Sejumlah kendala mengadang rencana Pemerintah Kota Solo untuk memperbaiki rumah yang ada di Kelurahan Baluwarti, Pasar Kliwon tersebut. Padahal, anggaran sebesar Rp 5 miliar sudah disiapkan untuk ratusan rumah yang ada di sana.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta, Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Wirabumi tidak membantah banyak RTLH di Baluwarti yang belum tertangani. Namun, dia mengatakan, program RTLH tidak bisa dilaksanakan sebelum ada kejelasan status kepemilikan tanah.
"Sebenarnya kami mendukung, tetapi harus ada inventarisasi terlebih dulu. Di sini kan banyak rumah yang dihuni oleh pihak kedua atau bahkan ketiga. Kalau sudah ada data, kami akan mencari solusi terbaik dalam menangani masalah permukiman, termasuk RTLH," ujar Edy yang juga menantu Paku Buwono XII, Senin (11/4).
Terpisah, Lurah Baluwarti Suhadi Wahono menambahkan status tanah di Baluwarti yang rata-rata hanya magersari, kerap membuat penanganan RTLH terganjal. Masalahnya membutuhkan izin dari keraton. Ironisnya, pihak keraton terkesan mempersulit perizinan tersebut.
"Sudah dua tahun lebih saya jadi Lurah Baluwarti, tapi belum ada program penanganan RTLH baik dari Pemkot maupun pihak lain. Belum ada yang berhasil di sini karena izin dari keraton tidak keluar," jelas Suhadi.
Suhadi mengaku pernah meminta penyederhanaan izin perbaikan RTLH. Namun, tetap harus melewati keraton. Dia tidak tahu alasan mengapa izin perbaikan RTLH dari keraton Solo sangat sulit.
Berdasarkan data dari Tim Konsultan Program Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman (P2KKP) Solo menunjukkan jumlah rumah di Baluwari sebanyak 1.143 unit, dihuni oleh 1.491 kepala keluarga (KK). Dari 1.143 rumah itu, sebanyak 337 unit rumah di antaranya tergolong RTLH pada tahun 2015.