Peluang jadi PNS Sempit, Guru Honorer asal Kebumen Gugat UU ASN ke MK
Dengan terbitnya UU ASN telah mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS, karena mensyaratkan batasan usia 35 tahun dan minimal berpendidikan sarjana strata-1 (S1).
Enam guru honorer dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mengajukan permohonan pengujian Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke Mahkamah Konstitusi. Keenam guru honorer ini didampingi Pengacara Andi Muhammad Asrun menguji Pasal 94 UU ASN, karena dinilai merugikannya karena menempatkan mereka sebagai pelamar pekerjaan saat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Posisi para pemohon adalah guru dan tenaga kependidikan yang telah bekerja lama, sehingga tidak dapat disamakan posisinya sebagai sarjana baru tamat perguruan tinggi yang hendak melamar pekerjaan ataupun mereka yang berminat menjadi PPPK," kata Andi Asrun yang dikutip dalam permohonannya, di Jakarta, Kamis (27/12). Dikutip dari Antara.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Siapa yang dihormati dan dihargai pada Hari Guru Nasional? Tujuan peringatan ini untuk menghormati dan menghargai para jasa-jasa para guru.
Keenam guru honorer itu adalah Ahmad Zahri guru honorer di SDN 3 Setiadi, Puring, Kebumen; Sunarto guru honorer di SMAN 1 Kebumen sejak 2011; Samsi Miftahudin sebagai guru honorer di SDN 1 Jatijajar, Kecamatan Ayah, Kebumen, selama 13 tahun 1 bulan.
Selanjutnya Musbikhin sebagai guru honorer di SDN Petanahan, Kebumen, selama 9 tahun; Jumari Saputro sebagai guru honorer di Purwoharjo, Kecamatan Puring, Kebumen; dan Aris Maryono sebagai tenaga kependidikan tidak tetap di SMPN 1 Ayah, Kebumen selama 9 tahun.
Asrun beralasan para pemohon adalah guru honorer dan pegawai tidak tetap yang diangkat berdasarkan surat keputusan Kepala Sekolah masing-masing, yang telah melaksanakan tugas dan menunjukkan kelancaran kegiatan proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Dengan terbitnya UU ASN telah mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS, karena mensyaratkan batasan usia 35 tahun dan minimal berpendidikan sarjana strata-1 (S1).
Untuk itu, para pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 94 UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip 'ex aequo et bono'," kata Asrun dalam permohonan yang didaftarkan secara daring ke MK tersebut.
Pasal 94 UU ASN berbunyi: (1) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. (2) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Berikutnya, (3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Baca juga:
Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018, Jokowi Dinilai Berpihak Guru Honorer
Menpan RB Persilakan Guru Honorer Protes ke MA Jika Tak Setuju Dengan PP P3K
Bertemu Pengurus PGRI, Jokowi Minta Masukan Soal Guru Honorer
Jokowi Sebut Guru Honorer Tak Lulus Tes CPNS Bisa Diangkat Jadi Pegawai Setara PNS
Kampanye di Bogor, Sandiaga Uno Janji Cari Solusi Permanen Untuk Guru Honorer
Guru Honorer Tak Lolos Ujian ASN Rencananya akan Digaji Sesuai UMR