Pemandu karaoke diciduk usai pesta sabu bersama teman pria
Polres Pamekasan tangkap pemandu karaoke yang diduga pengedar narkoba.
Polres Pamekasan, Madura, menangkap seorang perempuan pemandu lagu di rumah karaoke karena membawa narkoba jenis sabu. Kasubag Humas Polres Pamekasan Iptu Ruslan Hidayat mengatakan, perempuan tersebut berinisial DS (30) telah ditahan di Polres Pamekasan.
"Tersangka berinisial DS (30) warga Jalan Jokotole, Pamekasan dan saat ini telah ditahan di Mapolres," kata Ruslan Hidayat di Mapolres Pamekasan, Sabtu (30/5).
Dia menjelaskan, pelaku DS ditangkap polisi di salah satu gang menuju rumahnya di Jalan Jokotole pada Jumat (29/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Hasil penyidikan tim penyidik Polres Pamekasan menyebutkan, DS tidak hanya sebagai pengguna, akan tetapi juga sebagai pengedar.
DS ditangkap usai berpesta barang haram itu dengan teman lelakinya di salah satu rumah kos di Kelurahan Bugih, Pamekasan. Polisi membuntuti DS sejak ia baru keluar dari rumah kos itu.
"Menurut pengakuannya, sabu itu dikonsumsi sendiri, sekaligus dijual apabila ada yang membeli," terang Ruslan Hidayat seperti dilansir Antara.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,4 gram. Sementara temannya AD, yang menemani DS pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah kos di Kelurahan Bugih itu, kini menjadi buronan polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Selain mengejar AD, polisi juga berencana memeriksa pemilik rumah kos tersebut, karena mengizinkan penghuninya AD menggelar pesta narkoba.