Pembangunan hotel di Palembang bikin jalan rusak dan drainase mampet
Pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, diminta dihentikan. Pasalnya, proses pembangunan dikeluhkan warga karena merusak lingkungan sekitar.
Pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, diminta dihentikan. Pasalnya, proses pembangunan dikeluhkan warga karena merusak lingkungan sekitar.
Menurut warga, banyak persoalan lingkungan yang timbul akibat adanya pembangunan hotel itu. Di antaranya drainase mampet, pipa PDAM pecah yang berakibat warga kesulitan air bersih, jalan rusak, belum lagi mengganggu usaha warga setempat.
Yuliana (40) mengaku keberatan dengan pembangunan hotel yang berada dekat rumahnya itu. Dia terpaksa menutup indekos setelah penghuninya pergi karena terganggu aktivitas pembangunan.
"Warung makan saya juga tutup karena di sekitar rumah kotor akibat proyek hotel itu. Anak-anak kos pindah semua karena mereka tidak tahan suara bising siang malam, susah istirahat," ungkap Yuliana kepada merdeka.com, Rabu (2/8).
Dia mengatakan pernah meminta kontaktor untuk mengatur waktu aktivitas dan mengganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Namun, hingga saat ini tidak ada jawaban pasti dari kontraktor.
"Mereka bilang menunggu asuransi, tapi sampai kapan. Kami bukan tidak senang dengan adanya hotel ini, tapi setidaknya mempertimbangkan lingkungan, jangan asal," ujarnya.
Serupa diungkapkan Nurhadi (40). Menurutnya proses pengerjaan pembangunan hotel itu tidak mengenal waktu dan warga sekitar dianggap tidak ada. Sebab tidak ada izin sama sekali pada warga yang telah lama bermukim di tempat itu.
"Saluran air mampet akhirnya air masuk rumah, kalau lagi ngecor, eceran semen menimpa kendaraan yang sedang parkir," kata dia.
Pengelola Hotel Square yang berada di samping Hotel Ibis, Robert mengatakan, aktivitas intens karena semakin tinggi lantai yang akan dibangun semakin besar angin yang menggoyang tower crane. Apalagi jalan di samping pembangunan itu merupakan jalan umum.
"Tower crane itu kalau satu senti saja goyang, berarti kontruksi itu gagal," katanya.
Pembangunan hotel tersebut pernah ditinjau anggota DPRD Palembang dan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang. Tujuannya untuk mempertanyakan izin perusahaan, outsourcing, dan izin tower crane.
"Sudah pernah kita tinjau, Senin pekan depan kontraktor akan kita panggil," kata Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Syahril Edi.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Fahmi Fadillah mengungkapkan, bagi kontraktor yang menggunakan alat berat harus memiliki izin, baik operator maupun alat beratnya. Pihaknya akan mengecek dokumen pengerjaan dan SOP.
"Kita pertanyakan semua dokumen itu, walaupun kami kecewa karena belum bisa ditunjukkan," kata dia.
Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan PT Thamrin Group, Renaldy, tidak bisa berkomentar banyak terkait persoalan yang dikeluhkan warga. Sebab, dia ditugaskan hanya sebagai pengawas.
"Pasti ada (dokumen), tidak mungkin perusahaan sebesar dan berpengalaman tidak kantongi legalitas," pungkasnya.