Pembantu Aulia Kesuma Didakwa Beri Sarana Pembunuhan Edi Chandra dan Anak
Ketiganya didakwa karena telah memberikan sarana terhadap Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng dalam melakukan pembunuhan berencana.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terkait pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Agenda sidang ini yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembantu Aulia Kesuma yakni Karsini alias Tini (43), Rody Syaputra Jaya Mps alias Rody (36) dan Supriyanto alias Alpat (20).
Ketiganya didakwa karena telah memberikan sarana terhadap Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng dalam melakukan pembunuhan berencana.
-
Apa yang terjadi saat serangan harimau di Sukabumi? Biasanya warga yang menjadi korban harimau akan diterkam tiba-iba, diseret ke hutan dan keesokan hari jasadnya sudah dalam bentuk tulang belulang.
-
Siapa Halimah Agustina Kamil? Halimah Agustina Kamil, Sorot Elegan dalam Lingkaran Keluarga Cendana, Mantan Istri Putra Ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
-
Kenapa Amphitheater Sukabumi dibangun? Agar bisa menikmati keindahan itu secara utuh, Amphitheater Ciletuh saat ini tengah dibangun.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Dimana lokasi serangan harimau terjadi di Sukabumi? Gambar: Ig Sejarah Jampang. Hewan besar itu langsung menerkam, mencabik dan mengigit seseorang yang kebetulan bersinggungan. Dalam Instagram @sejarahjampang, wilayah yang kala itu merupakan Das Sungai Cimandiri tersebut dilaporkan berkali-kali terjadi serangan harimau Jawa.
-
Kenapa Curug Cimarinjung di Sukabumi terkenal? Memotret diri dengan keindahan ngarai dan air terjun akan membuat hasil foto pengunjung semakin istimewa.
"Melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi dalam persidangan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan, Aulia sempat meminta terhadap korban yang tak lain suaminya yakni Pupung untuk menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Hasil penjualan rumah itu nantinya akan digunakan oleh Aulia untuk membayar hutang-hutangnya kepada bank hingga mencapai miliaran.
Namun, korban menolak permintaan Aulia tersebut. Oleh karena itu, ia pun meminta terhadap terdakwa Tini untuk mencarikan dukun santet untuk menyantet Pupung agar meninggal dunia.
Lalu, Tini pun menyanggupinya dengan mencarikan dukun santet di daerah Yogyakarta yang dicarikan oleh terdakwa lainnya yang merupakan suami dari Tini yakni Rody yang ditemani oleh terdakwa Alpat. Tak lama kemudian, Rody meminta sejumlah uang kepada Aulia dengan dalih untuk membayar ritual membeli kuda dan jasa dukun santet.
Ternyata, rencana tersebut gagal dilakukannya. Akhirnya, Aulia pun mengubah rencana pembunuhan dengan cara ditembak. Rencana itu pun sempat disetujui oleh Rody, namun ternyata rencana itu tak bisa dilakukan lantaran korban jarang keluar rumah.
Lalu, Aulia pun kembali mengubah rencana untuk membunuh korban dengan cara memberikan obat tidur lalu dibekap. Setelah itu, jenazah korban dibakar untuk menghilangkan jejak dan seolah-olah meninggal karena kebakaran.
Kelanjutan Kronologi
Rencana untuk membunuh korban tersebut dibicarakan oleh Aulia, Tini, Rody dan Supriyanto alias Alpat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, Alpat sempat mengalami kejang-kejang. Sehingga membuat Tini dan Rody tidak ikut ke rumah Aulia untuk membunuh korban.
"Berselang tak lama waktunya setelah terdakwa Supriyanto tersadar. Lalu terdakwa Rody Saputra Jaya, terdakwa Karsini dan terdakwa Supriyanto pergi ke Lampung menggunakan angkutan umum," jelasnya.
Pembunuhan tersebut akhirnya dilakukan oleh Aulia bersama dengan anaknya Geovanni yang dibantu oleh dua orang eksekutor yakni Kusmawanto dan Muhammad Nursahid. Setelah dibunuh, jenazah korban pun dibakar di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
"Perbuatan terdakwa Karsini alias Tini, terdakwa Rody Syaputra Jaya dan Terdakwa Supriyanto alias Alpat tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo.56 ke-2 KUHP," sebutnya.
"Ketiganya juga didakwa dengan dakwaan subsidair pasal yaitu Pasal 338 jo 56 ke-2 KUHP," tutupnya.
(mdk/eko)