Pembawa 4,2 ton ganja lolos dari hukuman mati di PN Lubuk Pakam
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfierro menuntut keempatnya dengan hukuman mati.
Kurir narkotika dalam jumlah besar kembali lolos dari hukuman mati. Seperti 2 terdakwa perantara 354 kg ganja yang diadili di PN Medan, 4 pembawa 4,2 ton ganja juga dihukum penjara seumur hidup di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut, Selasa (4/8).
Ke empat terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu Muhajir, Fadli Fauzi, Mursyal, dan Zulkifli. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nursyam. Ke empat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika bukan tanaman lebih dari 5 batang pohon. Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfierro menuntut keempatnya dengan hukuman mati.
Menyikapi vonis majelis hakim keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini, Fadly bersama Muhajir, sopir truk, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di Km 15 pada Sabtu 17 Januari 2014 sekitar pukul 21.30 WIB. Dari dalam truk tronton Mitsubishi BK 9640 DI yang mereka kendarai ditemukan 96 goni berisi ganja yang sudah dikemas rapi. Setelah ditimbang, total keseluruhan narkotika itu mencapai 4.219 Kg. Ganja itu rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Selain Fadly dan Muhazir, polisi juga menangkap Mursal dan Zulkifli. Keduanya mengawal truk itu dengan mobil Avanza BK 1020 JP.
Para terdakwa mengaku dijanjikan upah Rp 100 juta apabila berhasil membawa narkotika itu ke Jakarta. Sementara penyandang dana dan pemilik ganja itu belum tertangkap.