Pembelaan pasutri pembuat vaksin palsu, minta tak dipenjara
Pembelaan pasutri pembuat vaksin palsu, minta tak dipenjara. Terdakwa kasus vaksin palsu Hidayat Taufiqurrahman usai sidang mengakui semua perbuatannya. Karena itu, warga Kemang Pratama tersebut meminta maaf dan memohon ampun. "Saya meminta maaf, memohon ampun," kata Hidayat.
Pasangan suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurrahman dan Rita Agustina, membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Keduanya meminta hanya didenda sesuai dengan pasal 198 Undang-Undang Kesehatan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Pertimbangannya karena klien kami bukan produsen," kata penasehat hukum Hidayat dan Rita, Rosihan Umar usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (13/3).
Menurut dia, pengertian produsen ialah memproduksi secara massal dengan jumlah banyak. Sementara, kata dia, Hidayat dan Rita hanya membuat vaksin manual dan tidak banyak.
"Motifnya juga murni karena faktor ekonomi, tidak ada unsur lain yang membahayakan bagi penggunanya," katanya.
Hal itu, kata dia, sudah diperhitungkan secara matang. Sehingga, bahan yang dipakai tidak ada yang membahayakan bagi kesehatan penggunanya.
"Klien membuat menggunakan bahan yang tidak mengganggu kesehatan bagi pemakai, seperti aquades," kata dia.
Karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim mengabaikan dakwaan pasal 196 dan 197. Pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan pasal 198 di mana sanksinya hanya denda.
Sementara itu, terdakwa kasus vaksin palsu Hidayat Taufiqurrahman usai sidang mengakui semua perbuatannya. Karena itu, warga Kemang Pratama tersebut meminta maaf dan memohon ampun.
"Saya meminta maaf, memohon ampun," kata Hidayat.
Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina ditangkap di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Juni 2016 lalu, karena memproduksi vaksin palsu.
Adapun, vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.
Baca juga:
Kejagung nyatakan berkas tujuh tersangka TPPU vaksin palsu lengkap
Aksi pembuat vaksin palsu berakhir histeris minta ampun hakim
Dituntut 12 tahun bui, pembuat vaksin palsu histeris mohon ampun
Jaksa tuntut pasutri pembuat vaksin palsu 12 tahun bui
Berkas belum siap, pembacaan tuntutan terdakwa vaksin palsu ditunda
Pasrahnya pasutri pembuat vaksin palsu didakwa pasal berlapis
Rita Agustina, pembuat vaksin palsu minta jadi tahanan kota
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Apa yang dilakukan Mies van Bekkum di Jakarta? Pada zaman dahulu, Mies van Bekkum datang ke tempat itu untuk menyatukan kembali keluarga Belanda yang terpisah akibat ditawan Jepang.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas