Pembelaan PKS usai Bupati Berau dijadikan tersangka pidana Pemilu
Pembelaan PKS usai Bupati Berau dijadikan tersangka pidana Pemilu. Sebab saat berpidato, Muharram berada di rumah pribadinya di Jalan Albina, Tanjung Redeb, Berau, pada Bulan Ramadhan 2018. Beda halnya jika Muharram menggunakan fasilitas negara.
Bupati Berau Muharram sekaligus politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Muharram sendiri dilaporkan Panwas Pemilu tingkat kecamatan terkait pidato di muka umum dengan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut tiga Cagub - Cawagub Kaltim 2018.
Menurut Wasekjen PKS Abdul Hakim penetapan tersangka itu tak sesuai dengan tindak pidana Pemilu. Sebab saat berpidato, Muharram berada di rumah pribadinya di Jalan Albina, Tanjung Redeb, Berau, pada Bulan Ramadhan 2018. Beda halnya jika Muharram menggunakan fasilitas negara.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Dimana tempat penangkaran Kura-kura Belawa? Di sana terdapat taman konservasi rindang dengan beberapa kolam besar untuk ruang hidup hewan tersebut.
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Berapa berat Bumi? Menurut NASA, Massa Bumi berkisar 5,9722×1024 kilogram atau sekitar 13,1 septiliun pon.
"Menurut berita Polres Berau menetapkan Pak Muharram sebagai tersangka tindak pidana pemilihan. Sementara acara dilangsungkan di rumah pribadi Pak Muharram di kawasan Albina yang artinya bukan menggunakan fasilitas negara maka agak mengherankan juga unsur tindak pidana pemilihannya dimana," kata Wasekjen PKS Abdul Hakim kepada merdeka.com, Minggu (24/6).
"Jika pun benar Pak Muharram mengkampanyekan salah satu paslon, maka dugaan pelanggaran hanya ada 2 yakni pelanggaran administrasi atau pelanggaran tindak pidana pemilihan," tambahnya.
Menurut pandangan Abdul, jika pun benar ada dugaan pelanggaran yang dialamatkan, maka Muharram hanya melakukan pelanggaran administrasi semata yakni harus melakukan izin cuti kampanye.
"Itupun hanya terkait izin cuti kampanye. Tapi kalau Pak Muharram sudah mengantongi izin, sama sekali tak ada pelanggaran. Sanksi pelanggaran administrasi sekali lagi jika terbukti hanyalah teguran saja, tak menggugurkan status Bupati yang disandang Pak Muharram," paparnya.
PKS pun melalui tim advokasi memberi pendampingan hukum kepada Muharram. Supaya penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan Muharram memperoleh hak dan keadilannya.
"Perlu juga ditelaah, dari kejadian hingga proses penetapan tersangka, apakah memenuhi prosedur waktu penanganan pelanggaran, jika tak memenuhi, maka batal demi hukum," sambung Abdul.
Diberitakan sebelumnya, Polres Berau menetapkan Bupati Berau, Muharram sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Sebelumnya, dari aduan Panwas Pemilu Berau, Muharram memang melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan hari Kamis (21 Juni 2018) sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Polres, kaitannya dengan tindak pidana Pemilu," kata Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, kepada merdeka.com, Minggu (24/6).
Baca juga:
Polisi tetapkan Bupati Berau Muharram tersangka pelanggaran pidana Pemilu
Belum terima formulir C6, warga khawatir tak bisa nyoblos Pilgub Riau
Ucapan SBY soal aparat tak netral harus jadi evaluasi untuk BIN-TNI-Polri
Hasil dua survei, Bamunas-Edo unggul di Pilwako Cirebon
Ketua KPU sebut pernyataan SBY pengingat agar aparat netral di Pilkada
Antisipasi kejahatan pada kotak dan surat suara Pilkada