Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Dihukum 8 Bulan Penjara
Selain menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara, majelis hakim juga mendenda Febriansyah sebesar Rp 2 juta. Jika tidak dibayar, dia harus menggantinya dengan 2 bulan kurungan.
Febriansyah Puji Handoko (27) terbukti bersalah membuka data pribadi Denny Siregar, pegiat media sosial (medsos). Mantan karyawan outsourcing Telkomsel ini dijatuhi hukuman 8 bulan penjara,
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Safri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/3). Febriansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 48 ayat (3) UU Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Siapa Prof. Sarijaya? Momen haru tercipta saat Prof. Ir. Sarijaya dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Teknik UGM di ruang Balai Senat UGM pada Kamis (1/2).
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Siapa yang mendirikan Universitas Simalungun? Predikat terbesar Radjamin ketika menjabat sebagai Bupati yaitu mendirikan perguruan tinggi yang diberi nama Universitas Simalungun (USI) yang terletak di Pematangsiantar pada tahun 1966.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang dipelajari Denny Sumargo tentang anak? "Itu berarti saya harus tahu bahwa bayi itu sangat sensitif sekali, gak bisa seperti cara saya di vlog. Itu membuat saya jadi oh hati-hati karena ringkih," katanya.
-
Kapan Denny Sumargo berseteru dengan karyawannya? Denny Sumargo pernah berseteru dengan karyawannya pada tahun 2021. Saat itu DA yang menipu Denny menggelapkan uang hingga Rp.700 juta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Febriansyah Puji Handoko dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Safri.
Selain menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara, majelis hakim juga mendenda Febriansyah sebesar Rp 2 juta. Jika tidak dibayar, dia harus menggantinya dengan 2 bulan kurungan.
Dalam persidangan ini, Febriansyah dihadirkan secara virtual dari Rutan Kelas 1 Surabaya. Setelah mendengar putusan itu, dia langsung menyatakan menerima.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Febriansyah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Sebelumnya, Febriansyah ditangkap polisi karena membobol data pribadi milik Denny Siregar, pegiat media sosial. Aksinya pun sempat membuat Denny meradang lantaran data pribadinya diumbar ke publik.
Baca juga:
Nikita Mirzani Hingga Prita Mulyasari Curhat Soal UU ITE
Revisi UU ITE, Tim Kajian Minta Masukan Aktivis Hingga Asosiasi Pers
Ketua Tim Kajian UU ITE: Pasal 27 dan 28 Paling Disorot Pelapor dan Terlapor
Tim Kajian UU ITE Undang Korban & Pelapor, Ada Nikita Mirzani Hingga Prita Mulyasari
Tim Pengkaji UU ITE Minta Masukan Ahmad Dhani hingga Bintang Emon
Gerindra Dukung Revisi UU ITE: Pasal Karet Memakan Banyak Korban Kriminalisasi