Pembubaran acara Hari Pers, Kompol Sigit dilaporkan ke Ombudsman
Terkait pembubaran acara tersebut, Kompol Sigit dinilai melakukan mal administrasi publik.
Gerakan Warga #SelamatkanJogja melaporkan Kabag Ops Polresta Yogyakarta, Kompol Sigit Haryadi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), terkait pembubaran acara peringatan hari kebebasan pers yang diselenggarakan AJI Yogyakarta, Rabu (11/5). Mereka langsung diterima Ketua ORI DIY, Budi Masturi saat melaporkan kasus tersebut.
Pegiat Gerakan Warga #SelamatkanJogja, Tri Wahyu mengatakan mereka sudah menyerahkan berkas dan bukti pernyataan Kompol Sigit yang membubarkan peringatan hari kebebasan pers internasional dengan mencatut nama Kapolda DIY, Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat.
"Kami resmi melaporkan Kabag Ops Polresta Yogyakarta, Kompol Sigit Haryadi karena melakukan mal administrasi publik," kata Wahyu usai melapor, Rabu (11/5).
Ketua AJI Yogyakarta, Anang Zakaria menambahkan pihaknya optimis ORI DIY bisa bekerja dengan baik untuk mengungkap kasus tersebut.
"Pak Budi tadi mengatakan akan membuat tim khusus untuk laporan ini. Kita optimis ORI bisa bekerja dengan baik," tegasnya.
Sementara itu Ketua ORI DIY, Budi Masturi membenarkan sudah menerima laporan terkait kasus tersebut. Pihaknya dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Prihartono Eling Lelakon. Jika diperlukan ORI juga akan memanggil Kompol Sigit Haryadi dan juga perangkat Kecamatan hingga RT.
"Kita perlu mengklarifikasi dulu. Kami akan melihat apakah ada mal administrasi di kasus ini. Secara teknis kami mungkin akan memanggil, mendatangi dan berkoordinasi dengan Kapolresta," ungkapnya.