Pembunuh Aktivis Perempuan Papua Michelle Kurisi Doga Diterbangkan ke Wamena
Dua tersangka pembunuh aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga, diterbangkan dari Jayapura menuju Wamena, Kamis (1/2). Mereka diserahkan ke Kejari Wamena.
Dua tersangka pembunuh aktivis perempuan Papua, Michelle Kurisi Doga , diterbangkan dari Jayapura menuju Wamena, Kamis (1/2). Mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena.
- Aktivitas Jokowi di Masa Tenang Pilkada, Terima Tamu dari PBNU hingga Pendukung
- FOTO: Aksi Kamisan Terakhir di Pemerintahan Jokowi, Aktivis Bacakan Surat Penuh Kekecewaan
- Diselingi Tawa, Begini Aksi Bhabinkamtibmas Ajak Warga Kawal Pilkada Damai
- 85 Jejak Kaki Makhluk Berusia 90.000 Tahun Ditemukan di Pantai, Ternyata Milik Spesies Manusia Ini
Pembunuh Aktivis Perempuan Papua Michelle Kurisi Doga Diterbangkan ke Wamena
Kedua tersangka yakni Ditius Wenda alias Person Murib (26) dan Rupinus Murib alias Rudi Komba (28) dikawal Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum ODC-2024, yang dipimpin Iptu Kamaruddin. Mereka diantar ke Bandara Sentani Jayapura dari Mapolda Papua untuk diterbangkan ke Wamena.
Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno memaparkan, kedua tersangka beserta pendampingnya menumpang pesawat Trigana Air PK-YSC IL271. Mereka tiba di Bandara Wamena pada pukul 08.30 WIT.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena.
"Proses tahap II yang dilakukan terhadap kedua tersangka kini tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri Wamena," ungkap Bayu.
Bayu menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 351 Jo Pasal 55 Pasal 56 KUHPidana.
"Pelaku diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap aktivis HAM perempuan Papua, Ibu Michelle Kurisi Doga pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lany Jaya, Papua Pegunungan," tandas Bayu.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan yang ditentukan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus tersebut.
“Kepolisian berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat Papua, serta menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus ini terus diawasi dan menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” tutup Bayu.