Pembunuh Diah ditangkap, motif sakit hati ditolak bersetubuh
Pembunuh Diah ditangkap, motif sakit hati ditolak bersetubuh. Pelaku pembunuhan disertai perkosaan terhadap seorang gadis bernama Diah Sintasari Widya (19) di kebun karet akhirnya tertangkap. Pelaku tak lain adalah temannya sendiri berinisial MW alias RZ (24).
Pelaku pembunuhan disertai perkosaan terhadap seorang gadis bernama Diah Sintasari Widya (19) di kebun karet akhirnya tertangkap. Pelaku tak lain adalah temannya sendiri berinisial MW alias RZ (24), warga Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tersangka diringkus di tempatnya bekerja di sebuah kafe di Desa Payakabung, Kecamatan Inderalaya Utara, Ogan Ilir, Sumsel, Minggu (11/12) malam. Polisi terpaksa melepaskan dua tembakan yang mengenai kedua kakinya lantaran berusaha melarikan diri. Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah barang milik korban, seperti ponsel, sepeda motor lengkap surat-menyurat, dan dompet.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Arief Rifai mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan mendalam dari keterangan saksi dan media sosial. Diketahui, kasus tersebut menjadi perbincangan hangat warga Ogan Ilir, terutama di jejaring sosial Facebook.
"Benar, pelakunya telah kita ringkus dan dilumpuhkan karena melarikan diri," ungkap Arief, Selasa (13/12).
Dari keterangan tersangka, kata dia, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati karena korban enggan diajak berhubungan intim. Tersangka baru berkenalan sebulan sebelum kejadian saat korban telah memiliki kekasih.
"Motifnya sakit hati, korban sudah punya pacar dan tidak mau diajak berhubungan badan," ujarnya.
Kronologis pembunuhan berawal dari pertemuan keduanya dan tersangka mengajak korban ke sebuah tempat mengendarai sepeda motor milik korban. Tiba di lokasi, tersangka langsung mencekik korban. Saat lemas, tersangka memperkosa korban dengan beringas. Tak ingin jejaknya diketahui, tersangka membunuh korban dengan cara memukul wajah korban berkali-kali hingga tewas.
"Wajah korban dipukul pakai helem, lalu tersangka kabur bawa motor dan barang-barang yang lain," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancamannya minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, mayat korban Diah Sintasari Widya (19), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Inderalaya Utara, Ogan Ilir, ditemukan warga di kebun karet Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Minggu (20/11). Dari pengakuan ayah korban, Irianto (50), korban yang merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara tersebut pergi dari rumah untuk mengganti rem sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi BG 3226 TO, sehari sebelumnya.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
Baca juga:
Ibu bunuh anak semata wayang karena kesal menangis terus
Mayat wanita dalam karung ditemukan di rumah dukun
Pengunjung tewas lagi, Kafe Golden Star Palembang ditutup
Pria di Bandung mengamuk tikam delapan orang, satu tewas
Sejoli penjambret dibekuk polisi usai tewaskan korbannya
Cemburu buta, Rio Kenedy guyur istrinya pakai air keras hingga tewas