Pembunuhan Balita di Demak Terkait Kasus Peredaran Uang Palsu
Polisi menangkap tujuh pelaku pembuat dan pengedar uang palsu senilai ratusan juta di Demak. Para pelaku memproduksi uang recehan lima puluhan ribu rupiah tersebut rencana akan diedarkan melalui media sosial.
Polisi menangkap tujuh pelaku pembuat dan pengedar uang palsu senilai ratusan juta di Demak. Para pelaku memproduksi uang recehan lima puluhan ribu rupiah tersebut rencana akan diedarkan melalui media sosial.
"Jadi total uang palsu yang sudah diproduksi selama setahun sebesar Rp615 juta. Mereka menjual dengan sistem 1 berbanding 3, yang misalkan uang asli Rp1 juta mendapatkan uang palsu Rp3 juta," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (29/12).
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Dimana dukun itu membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
-
Mengapa 'uang perahu' dilarang? Tindakan pemberian uang perahu merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Karena merupakan tindakan politik uang yang merusak demokrasi dan menciptakan kondisi politik tidak sehat.
-
Siapa dukun yang mengedarkan uang palsu di Rembang? Pelaku pengedar uang palsu tersebut berinisial SR (68), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
-
Apa itu 'uang perahu'? Uang perahu adalah uang yang diberikan seorang calon wakil rakyat kepada partai politik agar orang tersebut dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat seperti menjadi calon legislatif, bupati, walikota, dan lain-lainnya.
Para pelaku menyewa rumah kontrakan di kawasan Mangunjiwan Kota Demak untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan 50 ribu. Mereka saling membagi tugas.
"Modus pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan 50 ribu dengan saling membagi tugas," ungkapnya.
Terungkap dari Pembunuhan Balita
Terungkapnya komplotan pembuat uang palsu itu berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka pengeroyokan dan pembunuhan balita di Demak, Rabu (22/12).
Sebab balita yang dibunuh merupakan anak pasangan Farid dan Titin yang datang dari Kalimantan. Mereka dianggap membocorkan bisnis pelaku, yakni memproduksi uang palsu. Salah satu pelaku sempat melihat Farid berbincang dengan seorang polisi di sekitar rumah kontrakan mereka.
"Kita kembangkan dan penangkapan pertama kita dapat mengamankan MN, MK, MS dan MRR warga Bonang Demak," ungkapnya.
Pengembangan dilakukan sampai petugas menemukan tersangka lain di Kendal, Jawa Tengah. Tersangka berinisial WK, ST dan MSJ itu berperan sebagai pelanggan atau reseller dari kelompok tersangka MN.
"Tiga di antaranya ditangkap di Kabupaten Kendal tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembunuhan balita," jelasnya.
Tersangka kasus upal tersebut yakni MN (33), MS alias Doyok (30), MKA (24), MRR (24), Wono Khoirun (35), ST, MS (24). Sementara untuk MN, MS, MKA, MRR juga terlibat pengeroyokan korban Farid dan pembunuhan balita pada Selasa (21/12) lalu.
Barang bukti yang diperoleh di kontarakan Demak di antaranya komputer, laptop, lem, printer, kertas duslak, tinta printer, gliter, dan mesin press laminating.
Sementara itu, barang bukti di rumah kontrakan Kendal yaitu lem, printer, kertas duslak, mesin press laminating, bukti kirim paket, hasil print dua sisi gambar uang Rp50 ribu, dan uang palsu yang belum di finishing dan 8 lembar uang palsu dalam keadaan rusak serta peralatan untuk membuat uang palsu.
"Ketujuh tersangka kini ditahan Polres Demak dan terancam dikenakan Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.