Pemerintah Ajukan Tambahan RUU Prioritas 2023, Salah Satunya Perubahan UU IKN
Yasonna menyebut, terdapat dua usulan dalam tambahan Rancangan Undang-Undang tersebut. Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajukan usulan tambahan dalam RUU Prioritas 2023. Ini berdasarkan pertimbangan dan adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam kesempatan ini izinkan kami mengajukan usulan tambahan rancangan undang-undang dalam draf rencana undang-undang Prioritas 2023, yang pada bulan September lalu sudah kita sepakati. Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari presiden," katanya dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi di DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
-
Apa saja kegiatan yang dilakukan Annisa Yudhoyono di IKN? Annisa Yudhoyono menyatakan bahwa tujuan dari pelepasan burung ini adalah untuk memastikan ekosistem alam di daerah IKN tetap terjaga dengan baik.
-
Apa yang dilakukan Annisa Yudhoyono di kunjungan kerja IKN? Sejak AHY menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang, Annisa Yudhoyono selalu mendampingi suaminya dalam berbagai kegiatan resmi dan tugas-tugasnya. Beberapa waktu lalu, Annisa Yudhoyono melakukan kunjungan kerja di IKN bersama anggota OASE KIM selama 3 hari, di mana mereka terlibat dalam berbagai kegiatan. Kegiatan pertama dalam kunjungan kerja Annisa Yudhoyono di IKN adalah melepas 300 burung cucak hijau, kutilang, kerucut, jalak, serta 350 benih ikan nila merah di Embung, Ibu Kota Nusantara.
-
Bagaimana Prof. Yunita mengembangkan inovasi perawatan luka di Unsoed? Saat kembali ke Unsoed, ia berkolaborasi dengan para dosen lainnya untuk mengembangkan inovasi dalam bidang perawatan luka. Beberapa inovasinya antara lain alat stimulasi elektris untuk perawatan luka, manset vibrator untuk perawatan luka, gel jintan hitam, dan lain-lain.
-
Apa yang dilakukan Kolonel Nur Wahyudi di upacara HUT RI di IKN? Penampilan mantap Nur Wahyudi saat upacara HUT RI di IKN menarik perhatian banyak orang. Ia dinilai berhasil melaksanakan tugas yang cukup berat.
-
Kenapa Primus Yustisio sering naik KRL? Saat ditanya alasannya, istri Primus, Jihan Fahira mengatakan kalau suaminya sering memilih KRL untuk menghindari kemacetan.Apalagi, rumah mereka memang cuma berjarak 5 menit dari stasiun.KRL jadi moda transportasi yang lebih cocok untuk aktivitas Primus sehari-hari.
-
Siapa saja yang ikut mendampingi Annisa Yudhoyono dalam kunjungan kerja di IKN? Baru-baru ini, Annisa Yudhoyono mengadakan kunjungan kerja di IKN selama tiga hari bersama anggota OASE KIM, di mana mereka melaksanakan berbagai aktivitas.
Dia menyebut, terdapat dua usulan dalam tambahan Rancangan Undang-Undang tersebut. Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," sebutnya.
"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," sambung Yasonna.
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang ini belum ada dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap Rancangan Undang-Undang ini dikatakannya, diusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023.
"Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Sesuai dengan arahan Presiden dalam rapat terbatas 25 Agustus 2022, untuk segera menyiapkan rancangan undang-undang mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Publik sebagai payung hukum, sebagai langkah percepatan program transformasi digital pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Yasonna menjelaskan, urgensi pembentukan Undang-Undang ini ada beberapa poin yakni belum terdapat pengaturan pengadaan yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa Undang-Undang yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Antara lain, Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Undang-Undang tentang Perbendaharaan, Undang-Undang tentang Penimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah
"Undang-undang ini juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien, serta mengakomodir digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional," terangnya.
"Rancangan undang-undang ini belum masuk dalam daftar rencana Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, rancangan undang-undang ini diusulkan masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024, sekaligus untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," tutup Yasonna.
(mdk/fik)