Pemerintah belum gubris pengajuan grasi Bali Nine
Pengajuan grasi tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu memberikan grasi lima tahun kepada Schapelle Leigh Corby. Hal itu seakan memancing sembilan terpidana penyelundupan heroin asal Australia atau disebut Bali Nine untuk mengajukan grasi kepada SBY.
Namun, pengajuan grasi yang dilakukan Andrew Chan dkk belum mendapatkan pertimbangan dari pemerintah. "Belum dipertimbangkan soal (grasi Bali Nine) itu," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Amir Syamsuddin di Istana Merdeka, Senin (9/7).
Menurutnya, pengajuan grasi tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Namun, proses itu masih membutuhkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM sebelum diajukan kepada presiden.
"Boleh saja. Tapi, (grasi) itu butuh berbagai pertimbangan termasuk dari MA," kata Amir.
Sebelumnya, gembong kelompok narkotika yang dikenal dengan nama Bali Nine, Andrew Chan, mengikuti jejak Corby dengan mengajukan grasi. Berkas grasi mereka telah diserahkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dan akan diteruskan ke Mahkamah Agung.