Pemerintah Dinilai Tak Kompak Tetapkan Penundaan Pilkada Serentak 2020
Ihsan menuturkan, dalam Perppu No.2 Tahun 2020 memang membuka Pilkada dapat dimundurkan kembali dari 9 Desember 2020. Dia menilai, jika memang ditunda lagi, Kemendagri dan Kemenkes harus berkoordinasi membahas penundaan tersebut.
Pemerintah dinilai tidak kompak dalam menetapkan penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Pilkada telah diputuskan mundur menjadi 9 Desember 2020 berdasarkan Perppu No.2 Tahun 2020.
Peneliti KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana menilai, pernyataan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, tidak cocok dengan keputusan pemerintah yang dituangkan dalam Perppu mengenai penundaan Pilkada. Sebab, Terawan meminta Pilkada ini digelar setelah status pandemi dicabut.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Perppu pemerintah yang mengeluarkan. Terawan bagian dari pemerintah. Saya melihat ada ketidaksinambungan di internal pemerintah dari mereka yang mengeluarkan Perppu tidak memasukkan aspek kesehatan atau pandangan Menkes terkait kapan penundaan pilkada harus dilakukan," katanya dalam diskusi web, Minggu (17/5).
Seharusnya, menurut Ihsan, Perppu tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan pandangan Menteri Kesehatan. Pandangan Menkes kemarin dinilai harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kapan Pilkada serentak layak digelar.
"Karena eloknya kalau Menkes melihat pilkada 9 Desember tidak layak dilakukan karena masih di tengah pandemi, seharusnya Menkes diikutsertakan dalam pembuatan Perppu karena aspek kesehatan harus diperhatikan dalam Perppu," kata Ihsan.
Ihsan menuturkan, dalam Perppu No.2 Tahun 2020 memang membuka Pilkada dapat dimundurkan kembali dari 9 Desember 2020. Dia menilai, jika memang ditunda lagi, Kemendagri dan Kemenkes harus berkoordinasi membahas penundaan tersebut.
"Aspek pemerintah harus sinergi antara Kemenkes Kemendagri untuk duduk bersama bicara dengan penyelenggara pemilu dan DPR bagaimana lanjutan pilkada serentak," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam uji publik PKPU Pilkada serentak 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menilai tidak elok Pilkada serentak digelar di tengah pandemi. Dia mengatakan, penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020 seharusnya mempertimbangkan pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi pandemi.
"Sebab ini adalah situasi dunia. Dan rasanya tidak elok, kita juga melihat negara-negara lain. Kalau kita menyelenggarakan sendiri saya kira lucu, sebab ini adalah kondisi pandemi," ujar Terawan dalam uji publik PKPU, Sabtu (16/5).
Karena itu, Terawan menilai sebaiknya tahapan Pilkada digelar kembali setelah WHO mencabut status corona menjadi pandemi.
"Setelah situasi pandemi dunia dicabut oleh WHO, tidak pandemi lagi, maka mungkin kita baru melakukan tahapan," tutupnya.
(mdk/fik)