Pemerintah Hadirkan Dua Tesangka Kasus Judi Online
Dua tersangka itu merupakan, hasil dari penindakan Bareskrim Polri pada November 2024.
Pemerintah melalui Desk Penanganan Judi Online menyampaikan, perkembangan pemberantasan judi online. Sebab, judi online sangat mengkhawatirkan dan darurat.
Hal itu ditampilkan, dalam konferensi pers "Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data," di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (21/11).
- 198 Kasus Judi Online Dibongkar Sepanjang Juni-Oktober 2024, Ratusan Orang jadi Tersangka
- Pakar Siber Yakin Pemerintah Mampu Berantas Judi Online, Asalkan Tidak 'Masuk Angin'
- Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya
- PBNU: Bandar Besar Judi Online Harus Ditindak Tegas, Jangan Cuma Kelas Bawah
"Bapak Presiden beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi online di Indonesia kini telah mencapai Rp 900 triliun di tahun 2024. Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas para pemainnya adalah menengah ke bawah," kata Menko Polkam, Budi Gunawan.
Selain itu, dihadirkan pula dua tersangka judi online yang mengoperasikan situs judi online bernama Naga Kuda 138. Dua tersangka itu merupakan, hasil dari penindakan Bareskrim Polri pada November 2024.
Lalu, diperlihatkan juga barang bukti uang tunai sebesar Rp 13 miliar. Lalu, barang elektronik berupa handphone, CPU, buku rekening, kartu ATM, tangkapan layar website situs judi online.
"Ada dua orang yang kita amankan, yang pertama Inisial MG yang berperan sebagai marketing website judi online, mempromosikan atau mengindos Naga Kuda melalui influencer dimana yang syarat untuk menjadi influencernya adalah minimal pengikutnya 2.000 orang," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
"Kemudian Inisial HBW, ini berperan memastikan website Naga Kuda dapat diakses dan aktif, menguasai rekening operasional Naga Kuda dan mengurus rekening yang terblokir atau lupa password dan melakukan transaksi keuangan," sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dari kedua tersangka tersebut, penyelidik melakukan penyertaan barang bukti antaranya 50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad.
Kemudian, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, 4 bundel cek bank BCA, 4 bundel cek bank mandiri, 11 unit SIM card, 1 buah flash disk, 1 unit DVR, 18 lembar pijasa karyawan, 1 unit kendaraan drone 4, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU.