'Pemerintah harus punya landasan hukum buat blokir situs radikal'
Pemblokiran situs yang bermuatan negatif harus dilakukan pemerintah untuk mencegah dampak negatif.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Asad Said Ali mengatakan pemerintah memerlukan landasan hukum peraturan perundang-undangan untuk memblokir situs yang bermuatan negatif dan radikal. Hal ini diungkapkannya terkait pemblokiran sejumlah situs Islam oleh pemerintah.
"Kalau sementara ini sudah terlanjur kan. Ini perlu kecepatan bergerak untuk menangani masalah ini," kata Assad usai diskusi di Kampus Univ Bhayangkara Jakarta Raya, Jumat (10/4).
Menurut dia, permasalahan keamanan tak boleh diabaikan. Oleh sebab itu, pemblokiran situs yang bermuatan negatif harus dilakukan pemerintah untuk mencegah dampak negatif.
"Saya dukung itu (pemblokiran) meskipun ada yang memang perlu diblokir dan ada komunikasi yang belum baik bagi pemilik situs, memang ada beberapa situs yang seharusnya tidak diblokir. Tapi ini perlu, diblokir duluan. Pemerintah juga tidak boleh menutup mata, yang tidak terbukti ya harus dibuka kembali, karena ini hak asasi manusia untuk berpendapat dan berekspresi," ujarnya.
"Pemblokiran ini dalam rangka menjaga legitimasi dari pemerintah terkait pemblokiran tersebut. Kedua, ini pro kontra terkait keamanan yang berkaitan dengan ISIS," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa pemblokiran situs-situs yang bermuatan negatif menjadi pembelajaran bagi pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan lebih berhati-hati dalam memblokir situs-situs itu.
"Jalan tengah tadi, dalam perundang-undangan harus ada yang mengatur itu. Kayak proteksi situs-situs negatif itu kan perlu. Yang harus wajib diblokir kan malah belum diblokir. Yang tidak perlu diblokir malah keblokir," tukasnya.
Baca juga:
PBNU minta Kominfo segera tutup situs ISIS
Ini alasan dibukanya blokir situs Islam
Akhirnya, 12 situs Islam ini tak diblokir lagi
Tim panel situs radikal putuskan nasib situs Islam hari ini
Lepas tangan pemblokiran situs Islam, Kepala BNPT dicecar Komisi III
Komisi III DPR minta BNPT usut situs Kaskus jual kaus bersimbol ISIS
Salah kaprah menafsir arti khilafah
-
Kapan Kominfo melakukan blokir terhadap konten judi online? Maka dari itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memerangi judi online. Seperti memblokir 1,9 juta konten judi online, 5.365 akun rekening, dan 555 akun dompet digital yang diduga terafiliasi sepanjang 17 Juli 2023 sampai dengan 21 Mei 2024.
-
Aplikasi Travel online apa saja yang terancam diblokir Kominfo? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Kenapa Komjen Pol Marthinus Hukom menilai narkoba lebih berbahaya dari terorisme? “Teroris berapa orang mungkin, tapi narkotik siapa pun juga, sama dengan teroris tapi narkotik dia menyerang sampai ke saraf-saraf, merusak manusia dan ini berbahaya dan bisa terancam generasi muda, bahkan mengancam keberlanjutan negara,” ucapnya.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.