Pemerintah Jamin Pemenuhan Hak & Perlindungan Penyandang Disabilitas saat Pandemi
Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang paling rentan.
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo bidang Sosial, Angkie Yudistia mengklaim pemerintah sejak awal sudah berkomitmen untuk mewujudkan pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam seluruh aspek kehidupan. Khususnya di masa pandemi, karena penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang paling rentan.
"Dalam pelaksanaannya, tentu masih ada saja kendala dan tantangan yang dihadapi. Karena itu pemerintah juga terus berupaya menyelaraskan langkah untuk menghadirkan layanan yang memadai bagi Penyandang Disabilitas di seluruh daerah," kata Angkie kepada merdeka.com, Minggu (22/11).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
Angkie mengatakan layanan dan aksesibilitas di bidang kesehatan, pendidikan maupun fasilitas publik dalam rangka penegakan protokol kesehatan harus terus dimodifikasi secara tepat.
Hal tersebut bertujuan agar bisa menjawab kebutuhan berdasarkan ragam disabilitas,sehingga layanan yang adil dalam bentuk akomodasi yang layak, dapat diakses dengan mudah.
"Selain itu, langkah komprehensif juga terus dilakukan pemerintah untuk membangun kesadaran komunal dalam mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi para penyandang disabilitas di masa pandemi ini," ungkap Angkie.
Angkie menuturkan pemerintah sudah mengeluarkan delapan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, enam di antaranya diterbitkan pada tahun 2020 ini.
Secara khusus terdapat empat regulasi yang berkenaan dengan upaya pemenuhan hak dan pelindungan penyandang disabilitas di masa pandemi, yaitu PP 52/2019 tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
"Kemudian PP 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; PP 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; serta PP 42/2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas," ungkap Angkie.
Baca juga:
Inovasi 'GOGROK COVID-19' di Kelurahan Purbayan, Kampung Tangguh COVID-19 di Jogja
Polisi akan Gandeng Dinkes DKI untuk Tes Swab Keluarga Rizieq Syihab
Infrastuktur dan SDM Indonesia Dinilai Siap untuk Vaksinasi Covid-19
Polisi Bubarkan Kerumunan Klub Motor di Gunung Sahari Jakpus
Kapasitas Selter Penanganan COVID-19 di Yogyakarta masih mencukupi