Pemerintah segera buat Starnas Antikorupsi untuk memperkuat KPK
Dalam memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah tengah mempersiapkan strategi nasional Antikorupsi (Starnas Antikorupsi). Kebijakan itu nantinya berada di bawah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS.
Dalam memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah tengah mempersiapkan strategi nasional Antikorupsi (Starnas Antikorupsi). Kebijakan itu nantinya berada di bawah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS.
"Perpres (Peraturan Presiden) nya saya kira sebentar lagi akan di tandatangani presiden," kata Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7).
Jika Perpres tersebut sudah ditandatangani Kepala Negara maka Starnas Antikorupsi dipindahkan ke KPK. Starnas Antikorupsi nantinya hanya berkoordinasi dengan KPK.
"Di situ (Perpres Starnas Antikorupsi) jelas pesannya bahwa pemerintah, selain ingin mensinergikan agenda pemberantasan korupsi antarlembaga dengan KPK, tapi juga ingin memberikan penguatan terhadap KPK," jelas Teten.
Dalam kesempatan ini, Teten menanggapi masukan dari Guru Besar Antikorupsi yang menolak pelemahan KPK. Teten menegaskan, pemerintah tetap konsisten ingin memperkuat KPK.
"Tadi saya sampaikan (kepada Guru Besar Antikorupsi) bahwa jangan khawatir selama ini komitmen Presiden sudah jelas ingin terus perkuat KPK dan tetap menjaga KPK menjadi lembaga yang independen," kata Teten.
Pada Kamis (6/7) pagi, Guru Besar Antikorupsi beraudiensi dengan Teten. Juru Bicara Guru Besar Antikorupsi Asep Saefudin mengatakan Presiden harus bertindak tegas terhadap hak angket KPK yang digulirkan DPR. Hak angket KPK dinilai sebagai upaya DPR melemahkan lembaga antirasuah.