Pemerintah segera serahkan Perppu pembubaran ormas ke DPR
Wiranto mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menerima dengan bijak dan rasional soal langkah pemerintah mengubah aturan terkait ormas tersebut.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan tersebut tanggal 10 Juli 2017.
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Perppu tersebut akan segera diserahkan ke DPR untuk mendapat persetujuan.
"Prosesnya baru dikeluarkan tanggal 10 sekarang saya memberikan penjelasan kan begitu, baru nanti tentu akan diserahkan Ke DPR. karena itu tentu atas sepengetahuan dan persetujuan DPR. Ada mekanismenya, tunggulah tunggu," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/7).
Wiranto mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menerima dengan bijak dan rasional soal langkah pemerintah mengubah aturan terkait ormas tersebut.
"Tapi kembali lagi permohonan kami ayo masyarakat para pakar, pengamat tokoh, mari kita terima sebagai satu kenyataan yang normatif dari Pemerintah karena kewenangannya ada haknya ada terima dengan pertimbangan yang rasional mau tidak mau harus dikeluarkan Perppu ini tatkala keadaan membutuhkan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.
"Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).
Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.
"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.
UU yang ada belum detil mengatur pengertian ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Secara sempit dalam rumusan yang ada sekarang ini hanya terbatas ajaran atheisme, Marxisme dan Leninisme. Padahal ada ajaran lain yang bertentangan dan dikhawatirkan berpotensi menggantikan Pancasila.
"Atau yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila dan UUD dan mengganti eksistensi negara."
Di sisi lain, UU tersebut tidak mengatur larangan mencabut izin ormas yang sudah dikeluarkan pemerintah. Padahal, kata Wiranto, seharusnya pencabutan izin atau pembubaran juga perlu diatur. Karena itu, berdasar keputusan MK 139/PUU/VII/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Dengan pertimbangan keadaan yang mendesak bahwa masalah hukum harus cepat diselesaikan.