Pemerintah Sosialisasi KUHP ke Aparat Penegak Hukum Mulai Juni 2023
Sosialisasi ini dilakukan supaya para penegak hukum memiliki standar, frekuensi, parameter yang sama dalam mengimplementasi KUHP Nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bersiap mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru secara khusus kepada aparat penegak hukum mulai Juni mendatang.
Hal itu disampaikan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat acara Kumham Goes To Campus (KGTC) di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/4).
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Apa yang dimaksud dengan HUT Kopassus? Ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kopassus memiliki makna yang mendalam karena merayakan sejarah, dedikasi, dan jasa-jasa satuan elit militer tersebut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
"Teristimewa nanti setelah bulan Juni 2023, akan melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum," kata Eddy.
Sosialisasi terhadap aparat penegak hukum akan dilakukan kepada jaksa, polisi, pengacara, hingga aparatur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM. Sosialisasi ini dilakukan supaya para penegak hukum memiliki standar, frekuensi, parameter yang sama dalam mengimplementasi KUHP Nasional.
"Aparat penegak hukum tentu jadi sasaran utama, karena dia yang akan melakukan implementasi terhadap KUHP itu," jelas Eddy.
Persiapan
Adapun alasan sosialisasi dipilih Juni mendatang menurut Eddy, lantaran Kemenkum HAM sampai saat ini masih menyiapkan modul untuk penjelasan lebih teknis kepada aparat penegakan hukum. Hal itu telah ditargetkan selesai Juni nanti.
"Kenapa bulan Juni, karena sekarang kami tim ahli sedang mempersiapkan modul, modul itu isinya pembahasan lebih lanjut. Atau bagaimana mengimplementasikan KUHP Nasional itu," tutur dia.
Serangkaian sosialisasi nanti akan dilakukan selama jangka waktu tiga tahun ke depan. Pemerintah juga akan membuat berbagai peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan KUHP nasional yang disahkan pada 6 Desember 2022, dan berlaku efektif 2 Januari 2026.
Sementara untuk sosialisasi di lingkungan akademis, Kemenkumham masih dalam proses mensosialisasikan KUHP nasional yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tersebut, ke 16 perguruan tinggi di berbagai provinsi.
Enam belas perguruan tinggi tersebut ialah Universitas Syiah Kuala Aceh, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Bengkulu, Universitas Riau, Universitas Tanjungpura Pontianak, Universitas Padjadjaran Bandung, Universitas Diponegoro Semarang, dan Universitas Negeri Padang.
Berikutnya, sosialisasi KUHP baru dilakukan di Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Pattimura Ambon, Universitas Mulawarman Samarinda, Universitas Mataram, Universitas Halu Oleo Kendari, dan terakhir di Universitas Muhammadiyah Sorong.
(mdk/gil)