Pemerintah Tegaskan Mobilitas Warga Tetap Dibatasi Meski PPKM Level 3 Dibatalkan
Terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi saat masyarakat hendak bepergian. Di antaranya tes PCR maupun antigen.
Pemerintah membatalkan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Namun kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah akan diterapkan.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, meski batal diterapkan, namun ada sejumlah pembatasan yang juga diterapkan. Terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi saat masyarakat hendak bepergian. Di antaranya tes PCR maupun antigen.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Banyak pembatasan-pembatasan untuk itu. Perkumpulan-perkumpulan dibatasi hanya 50 orang, tidak boleh ada hiburan yang ada penontonnya, tidak ada olahraga yang ada penontonnya. Seperti sepak bola itu, ada penontonnya tidak boleh,” ujar Moeldoko di Solo, Selasa (7/12).
Menurut dia, di satu sisi, Presiden Jokowi memberikan kelonggaran, namun pada sisi lain memberikan penekanan atas penegakan protokol kesehatan.
Terkait perayaan Hari Natal, Moeldoko mengaku sudah melakukan pengecekan di sejumlah gereja. Penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan dengan baik. Termasuk pengaturan tempat duduk sesuai jarak yang ditentukan, hand sanitizer dan lainnya. Sehingga ibadat Natal diharapkan bisa berjalan baik.
“Langkah-langkah (penerapan prokes) itu saya cek di gereja dan semuanya sudah disiapkan dengan baik,” katanya.
Moeldoko tidak mempermasalahkan semua kegiatan termasuk rapat koordinasi (Rakor) atau workshop yang dilakukan instansi ke luar kota, asalkan semua dijalankan dengan penerapan prosedur protokol kesehatan yang baik.
“Nggak ada masalah sepanjang protokol kesehatan itu harus menjadi ukuran untuk dilaksanakan,” katanya.
Tempat Wisata Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Untuk daerah daerah yang berpotensi mengundang kerumunan seperti tempat wisata, pengunjung diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Karena aplikasi tersebut akan memonitor apakah pengunjung sudah melakukan vaksinasi atau belum.
“Jadi kalau yang belum vaksin ya tidak boleh masuk. Semuanya sudah tertata dengan baik, dikawal oleh para petugas di lapangan. Harapannya nanti semua berjalan bagus dan tidak menimbulkan episentrum baru,” tandasnya.
Moeldoko menerangkan, penerapan PPKM level 3 batal dilakukan karena pertumbuhan Covid-19 di Indonesia sangat rendah, yakni hanya 0,97. Demikian juga, mortality atau tongkat kematian pasien juga sangat rendah.
“Ini kan ada hal-hal khusus yang juga perlu dipikirkan, pada sisi yang lain, sektor ekonomi misalnya, harus bisa bergerak. Jadi bagaimana mengoperasionalkan gas dan rem tadi itu. Begitu Covidnya sudah sangat bagus, ini sudah bisa dilonggarkan kegiatan ekonominya. Begitu naik lagi, kegiatan ekonominya diturunkan,” pungkas dia.
Alasan Pemerintah PPKM Level 3 Dibatalkan
Pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).
Luhut menambahakan, keputusan terkait didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Pemerintah juga terus gencar melakukan vaksinasi lansia yang hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," yakin Luhut.
Selama Nataru, kata Luhut, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Oleh karena itu, orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
"Tetapi anak-anak dapat melakukan perjalanan, dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," tandas Luhut.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, perubahan kebijakan bukanlah sesuatu yang aneh. Pemerintah juga kerap memperbaharui aturan PPKM dengan mengikuti kondisi yang dinamis.
"Ini bukan sesuatu yang aneh pendapat saya karena selama ini juga tiap minggu kita buat perubahan-perubahan kok, level saja berubah, jadi sangat dinamis," katanya di kompleks parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Dia mengungkapkan, hasil terakhir pada rapat di Istana Negara pada Selasa (6/12) kemarin tidak menggunakan istilah PPKM level 3 pada masa Nataru. Tetapi pembatasan khusus Nataru yang diatur secara spesifik.
"Kalau level 3 kan masuk mal 50 persen, kalau pembatasan khusus hasil rapat kemarin 75 persen tapi penerapan peduli lindungi, Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan peduli lindungi. Yang vaksin dua kali boleh jalan," tuturnya.
Lebih lanjut, Tito menambahkan, hasil survei serologi menunjukkan bahwa antibodi masyarakat relatif cukup tinggi dari berbagai indikator. Maka penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah.
"Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Nah itu spesifik," tutupnya.
(mdk/gil)