Pemerkosa dan pencuri HP ABG di Surabaya divonis 3 tahun penjara
Pemerkosa dan pencuri HP ABG di Surabaya divonis 3 tahun penjara. Terdakwa bersama tiga temannya yang hingga kini masih buron terbukti bersalah ikut melakukan pemerkosaan dan pencurian terhadap korban berusia 16 tahun.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara tiga tahun terhadap terdakwa yang melakukan pemerkosaan dan pencurian, FP (17) warga Jalan Kalianak Timur BLK, Surabaya.
Dalam amar putusan, terdakwa FP, dianggap secara sah telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 82 tentang undang-undang perlindungan anak dan 363 tentang Pencurian.
Sebab terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap AD, yang masih berusia 16 tahun, bersama tiga temannya yang kini masih buron.
AD awalnya diajak jalan di sekitar Jalan Kalianak 55, dan sesampainya di jalan itu, tersangka memegang tubuh korban dan dipaksa agar mau hubungan intim.
Korban melakukan perlawanan, tapi karena kalah jumlah, AD tidak bisa berbuat banyak. Akhirnya AD digilir hingga tidak sadarkan diri. Selain itu, handphone korban juga dibawa kabur tersangka.
"Dengan ini terdakwa divonis selama 3 tahun kurungan penjara, serta wajib mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan," terang Ketua Majelis Hakim Ferdinandus, Selasa (28/2).
Putusan hakim ini lebih ringan jika melihat tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Syaiful Bahri yang menuntut 5 tahun kurungan penjara, serta wajib mengikuri pelatihan kerja selama 6 bulan.
Meskipun begitu, terdakwa dan jaksa menerima putusan itu. "Ini layak mengingat usianya juga masih anak-anak jadi cukup pantas," ucap Syaiful Bahri.