Pemilik 270 kg sabu buronan BNN ditangkap di Bengkalis
Bandar narkoba buronan BNN ditangkap di Bengkalis. Anggota Polsek Rupat menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat sekitar pukul 19.00 WIB. Buronan tersebut bernama Irwan Toni, diduga salah satu bandar 270 kg sabu pernah diungkap BNN pada Oktober 2015.
Anggota Polsek Rupat menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat sekitar pukul 19.00 WIB. Buronan tersebut bernama Irwan Toni, diduga salah satu bandar 270 kg sabu yang pernah diungkap BNN pada Oktober 2015 lalu di Medan, Sumatera Utara.
"Iya benar, tersangka Irwan Toni merupakan buronan BNN atas kasus kepemilikan sabu 270 kilogram," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono Sik saat dihubungi merdeka.com, Senin (14/11).
Dikatakan Wicak, penangkapan Irwan Toni dilakukan saat tersangka berada di dalam sebuah mobil di kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis, Riau. "Kemudian Kapolsek Rupat dan anggotanya mengepung mobil yang dikendarai tersangka lalu menangkapnya," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Setelah ditangkap, polisi berkoordinasi dengan BNN Pusat untuk memastikan kebenaran buronan kelas kakap tersebut. Ternyata benar, setelah BNN mengirimkan data yang bersangkutan cocok dengan pria yang ditangkap itu.
"Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk diperiksa intensif. Saat ini masih diinterogasi," imbuh Wicak.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba di dalam mobilnya, namun Toni merupakan buronan yang senantiasa diintai aparat polisi dan BNN lantaran tersangkut kasus bandar narkoba kelas wahid.
"Kita menunggu BNN pusat untuk menjemput tersangka ini malam ini juga, pengamanan kita perketat," tegas Wicak.