Pemilik Anjing Bogel Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Anjing yang dinyatakan bebas observasi penyakit rabies oleh dinas berwenang dikategorikan sebagai anjing yang sehat.
Anjing yang dinyatakan bebas observasi penyakit rabies oleh dinas berwenang dikategorikan sebagai anjing yang sehat.
Pemilik Anjing Bogel Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Eva Donna Sinulingga alias Donna tetap dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan meyakini anjing Bogel milik Donna menggigit dan menularkan rabies kepada MRA di tanggal 10 Juni 2021. Lalu, anjing Bogel dituduh menyebabkan MRA meninggal dunia akibat rabies 3 hari kemudian di tanggal 13 Juni 2021, sehingga diancam 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP.
Namun Jaksa meragukan surat keterangan bebas observasi rabies Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.
Padahal, lanjutnya, ahli epidemiologi Kementan drh. Heru Susetya dalam sidang menegaskan anjing Bogel tidak rabies karena di tanggal 10 Juni 2021 air liurnya tidak mengandung virus rabies.
"Karena itu, Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan kembali ahli dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan pada sidang 15 November 2023 untuk pemeriksaan tambahan terkait keterangan tertulis Kementan tersebut," terang Francine Widjojo dalam keterangannya.
Amicus curiae tersebut disusun oleh para ahli termasuk Pakar Virologi serta Pakar Zoonosis Disebabkan Virus dari FKH UGM, yang disampaikan ke Majelis Hakim pada sidang 1 November 2023.
"Jaksa juga seolah meragukan Kementan, Kemenkes, serta profesi dokter hewan jika anjing Bogel dinyatakan menularkan rabies meski bebas observasi rabies oleh Kementan serta ditegaskan sebagai bebas rabies oleh keterangan ahli dokter hewan dan amicus curiae," Francine menuturkan.
"Apalagi Kementerian Kesehatan di bulan Juni 2021 melaporkan tidak ada kasus manusia bernama MRA meninggal karena rabies dan tidak ada kasus anjing positif rabies dari penyelidikan epidemiologi," sambungnya.
"MRA meninggal dalam 3 hari dan satu hari sebelumnya (12 Juni 2021) sekitar pukul 20.00 WIB dinyatakan masih sehat, sadar, kooperatif, dan tidak menunjukkan gejala klinis rabies oleh dokter yang menyuntikkan vaksin anti rabies pada MRA. Keterangan posisi luka juga tidak cocok. Jaksa, Kepling, dan teman korban, total tiga orang, menyatakan MRA digigit anjing di paha kiri. Tapi visumnya tidak ada luka bekas gigitan hewan, hanya luka lecet diameter 4 cm di paha kanan atas MRA," jelasnya.
Donna selaku pemilik anjing Bogel telah ditahan sejak 20 September 2023 berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Dalam pembelaannya, Donna berkeyakinan anjing Bogel bukan pelaku penyebab kematian MRA karena anjingnya tidak rabies dan tidak menggigit MRA.
"Jika anjing Bogel tetap dituduh menularkan rabies, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kompetensi, keahlian, dan kewenangan profesi dokter hewan, Kementan, dan Kemenkes sehingga observasi dan keterangan bebas rabies dari Kementan dianggap tidak bernilai, tidak bermutu, dan tidak bermanfaat," tutur Francine ketika membacakan pembelaan Terdakwa Eva Donna Sinulingga dalam sidang 1 November 2023.