Pemilik Kafe di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat Dipenjara 3 Hari
Pemilik kafe yang memilih dipenjara dibanding membayar denda Rp5 juta karena terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Asep Lutfi (23) mulai menjalani hukuman kurungan penjara pada Kamis (15/7).
Pemilik kafe yang memilih dipenjara dibanding membayar denda Rp5 juta karena terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Asep Lutfi (23) mulai menjalani hukuman kurungan penjara pada Kamis (15/7). Dia akan menjalani hukuman penjara selama 3 hari itu di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya.
Asep mengaku cukup kaget saat tahu akan dipenjara di dalam Lapas. Awalnya ia mengira akan menjalani hukuman tersebut di kantor polisi, baik di Polsek atau Polres.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
"Tahunya ternyata di Lapas. Tapi ya jalani saja," ucap Asep saat diwawancarai saat hendak dibawa masuk ke Lapas Tasikmalaya.
Sementara itu, orang tua Asep, Agus Suparman (56) mengaku sangat sedih melihat anaknya harus menjalani hukuman penjara di dalam Lapas. "Tentu saja sangat sedih. Orang tua mana yang tidak sedih melihat anaknya dipenjara?" katanya.
Walau begitu, Agus mengaku sangat bangga dengan sikap anaknya yang bertanggung jawab dengan perbuatan yang sudah dilakukannya. Hal tersebut ia ungkapkan karena sebelumnya keluarga kepada Asep sempat menyatakan siap menanggung sanksi denda anaknya Rp5 juta.
"Tapi anak saya memiliki prinsip sendiri. Jadi ya diikuti saja. Saya juga bangga. Lagian ini bukan kejahatan," ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf menjelaskan bahwa dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), sesuai putusan pengadilan Asep terbukti bersalah dan dikenakan sanksi denda Rp5 juta atau hukuman penjara 3 hari. Namun setelah dikonfirmasi, Asep memilih menjalani hukuman kurungan penjara.
Atas hal tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Lapas Tasikmalaya. Sebelum masuk, Asep menjalani tes swab antigen untuk memastikan kondisi kesehatannya.
"Hari ini diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim," terang Fajaruddin.
Putusan hakim terhadap Asep, disebut Fajarudin sudah inkracht dan hukuman penjara bagi yang divonis bersalah oleh hakim adalah di dalam lapas. Mereka yang ditahan di kantor polisi atau kejaksaan, menurutnya adalah bagi kasus yang belum inkracht atau masih penyidikan.
Di Kota Tasikmalaya, menurutnya, selama PPKM darurat baru satu orang yang memilih dihukum penjara. Namun begitu, pihaknya juga memberikan waktu sepekan setelah putusan kepada pelanggar yang memilih membayar denda.
Dari para pelanggar PPKM darurat, pihaknya sudah menerima sanksi denda sebesar Rp84 juta, namun ada pelanggar lain yang belum membayar. Uang denda tersebut, diakuinya sudah disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya, seorang pemilik kafe di Kota Tasikmalaya, Asep Lutvi Suparman (23) pada Selasa (13/7) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tersebut ia hadiri karena sebelumnya terjaring operasi yustisi pelanggar aturan PPKM Darurat yang dilaksanakan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kota Tasikmalaya.
Dalam sidang tersebut, Asep dinyatakan bersalah oleh hakim yang memimpin persidangan dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan penjara 3 hari. Mendengar keputusan tersebut, ia cukup kaget. Namun akhirnya memilih untuk dikurung dibanding membayar denda.
Asep mengaku bahwa dirinya memang salah dengan melanggar aturan PPKM darurat. Saat itu, kafenya yang bernama Look up didatangi Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya pada Rabu (7/7) malam.
"Saya memang salah karena menyalahi aturan melayani pembeli yang makan di tempat. Kebetulan yang beli juga teman-teman saya. Saya sempat hanya melayani take away selama 3 hari, tapi pembeli sepi," kata Asep saat ditemui wartawan.
Baca juga:
Satgas: Mobilitas Warga Turun, Tapi Belum Cukup Tekan Kasus Covid-19
Kapolri Tegaskan Penyekatan Tetap Berlaku saat Iduladha
CEK FAKTA: Hoaks, Ada Aksi Tolak PPKM Darurat di Pasuruan
PKB Setuju Luhut: Kita Semua Lelah, Tapi Kebijakan Pemerintah Jangan Tumpang Tindih
Tidak Pakai Masker, 3 Bule di Ubud Bali Didenda Rp1 Juta
PPKM Darurat Diperketat, Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat Ditutup 12 Jam