Pemilik Kafe Pilih Dipenjara Karena Tak Ada Uang Bayar Denda PPKM Darurat
Dalam sidang tersebut, Asep dinyatakan bersalah oleh hakim yang memimpin persidangan dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan penjara 3 hari. Mendengar keputusan tersebut, ia cukup kaget. Namun akhirnya memilih untuk dikurung dibanding membayar denda.
Seorang pemilik kafe di Kota Tasikmalaya, Asep Lutvi Suparman (23) pada Selasa (13/7) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tersebut ia hadiri karena sebelumnya terjaring operasi yustisi pelanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilaksanakan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kota Tasikmalaya.
Dalam sidang tersebut, Asep dinyatakan bersalah oleh hakim yang memimpin persidangan dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan penjara 3 hari. Mendengar keputusan tersebut, ia cukup kaget. Namun akhirnya memilih untuk dikurung dibanding membayar denda.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
Asep mengaku bahwa dirinya memang salah dengan melanggar aturan PPKM darurat. Saat itu, kafenya yang bernama Look up didatangi Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya pada Rabu (7/7) malam.
“Saya memang salah karena menyalahi aturan melayani pembeli yang makan di tempat. Kebetulan yang beli juga teman-teman saya. Saya sempat hanya melayani take away selama 3 hari, tapi pembeli sepi,” kata Asep saat ditemui wartawan.
Dalam sidang pun, Asep mengaku bersalah. Namun atas putusan hakim yang mengharuskan membayar denda Rp5 juta, hal tersebut sangat memberatkannya sehingga memilih dipenjara selama 3 hari.
Dia menjelaskan, selama pandemi Covid-19, penghasilannya dari kafe sangat turun drastis. Lebih dari itu, selama ia membuka kafe tidak pernah mendapatkan untung sampai Rp5 juta dalam sehari.
“Uang Rp5 juta bukan uang sedikit, pendapatan saya saja sehari mustahil dapat segitu pak. Makanya saya lebih memilih kurungan. Karena kurungan juga bukan pidana kejahatan. Ya gimana lagi, mau bayar saya tak ada uangnya pak,” jelasnya.
Sementara itu, eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq mengaku kaget dengan keputusan Asep. Ia mengaku bahwa dirinya meminta agar Asep berpikir lebih dulu sebelum memutuskan hukuman yang akan diambil.
Kalau membutuhkan waktu untuk membayar, menurutnya, jika meminta waktu dua minggu pun akan diberikan kepadanya.
“Tapi dia bersikukuh memilih untuk menjalani hukuman penjara,” katanya.
Atas pilihan tersebut, Ahmad mengaku akan melakukan eksekusi kepada Asep. Pilihan tempat Asep menjalani kurungan tersebut adalah rumah tahanan Negara (rutan) Kota Tasikmalaya atau Polsek Indihiang.
“Kalau rutan kan di masa pandemi gini suka susah (menerima tahanan), jadi disiapkan opsi di Polsek,” tutup Ahmad.
Baca juga:
Viral Penjual Nangis Kena Sanksi PPKM, Ternyata Ini Alasannya Tak Bisa Tutup Warung
Siswi SMA Tanya Jokowi soal Hubungan PPKM Darurat dengan Kasus Covid-19
PDIP Setuju PPKM Darurat 6 Minggu, Asal Rakyat Diberi Bansos
Harga Bahan Pangan Merangkak Naik di Tengah Penerapan PPKM Darurat
Ketua Banggar DPR Saran PPKM Darurat Diperpanjang Jika Kasus Covid-19 Tak Turun
3.752 Kendaraan di Yogyakarta Diminta Putar Balik Selama PPKM Darurat