Pemkab Bogor Batasi Jam Operasi Truk Tambang, Dilarang Melintas pada Waktu Ini
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terus menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 tentang pembatasan jam operasional truk tambang di wilayah barat Kabupaten Bogor.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terus menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 tentang pembatasan jam operasional truk tambang di wilayah barat Kabupaten Bogor.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor Agus Ridho mengungkapkan truk-truk tronton hanya boleh melintas pada pukul 20.00-05.00 WIB dan berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah perbatasan.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
-
Siapa yang memperkenalkan asinan Bogor? Mengutip Youtube Trans7 Official, kehadiran asinan di Bogor sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ketika itu makanan ini dikenalkan oleh seorang Kapiten Tionghoa bernama Tan Goan Piaw.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Siapa pemuda asal Bogor yang berbisnis tauge? Seorang pemuda asal Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbagi kisah inspiratifnya.
-
Di mana letak Benteng Kuta Lubok? Secara administratif benteng ini berdiri di Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Menempati lahan seluas 5 hektare, benteng ini lokasinya sangat dekat dengan bibir pantai.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
"Sejauh ini masih tahap sosialisasi. Jadi truk-truk besar itu dilarang melintas dari pukul 05.00 hingga pukul 20.00 WIB," kata Agus Ridho dalam sosialisasi di Jalan Raya Moh Toha, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Selasa (15/2).
Pelanggar Akan Ditilang
Ke depan, Pemkab Bogor akan berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk melakukan penilangan jika masih mendapati truk-truk melintas di luar jam yang telah ditentukan.
Pemkab Bogor juga tidak segan meminta Pemprov Jawa Barat untuk mengevaluasi perizinan tambang jika perbup ini tidak diindahkan. "Kan ini untuk kebaikan bersama. Jadi kami minta pelaku usaha tambang dan transporter mengindahkan aturan ini," tegas Agus.
Pemberlakuan jam operasional sementara ini berlaku di wilayah barat Kabupaten Bogor, seperti Cigudeg, Parungpanjang, Rumpin dan Gunungsindur atau wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang.
Titik Penyekatan
"Penyekatan ada di lima titik, seperti Cigudeg, Parungpanjang, Rumpin, Gunungsindur. Sementara kita putar balik dulu kalau ada pelanggaran. Ke depan mungkin ada penilangan," tegas mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor itu.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang lantaran banyak keluhan kemacetan. Kendaraan besar itu juga ditengarai menyebabkan jalan rusak di sejumlah wilayah.
"Kami sudah bahas bersama seluruh muspika dan sepakat perbup ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Bogor," kata Ade.