Pemkab Bogor Gusur 196 Bangunan Liar di Jalur Puncak
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menargetkan penertiban bangunan liar mulai dari Puncak Pass hingga Kampung Naringgul itu rampung dalam satu hari saja.
Pemerintah Kabupaten Bogor mulai melakukan penertiban tahap II di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin 26 Agustus 2024. Sebanyak 196 bangunan dihancurkan dalam penertiban ini.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menargetkan penertiban bangunan liar mulai dari Puncak Pass hingga Kampung Naringgul itu rampung dalam satu hari saja.
- Dilantik Jadi Pj Bupati Bogor, Bachril Langsung Diingatkan Pj Gubernur: Tidak Perlu Buat Kebijakan Baru!
- Heboh Penggusuran PKL di Puncak, Ini Solusi dari Bakal Cawabup Bogor
- Bawaslu Kabupaten Bogor Temukan Penggelembungan Suara Antarpartai dan Antarcaleg
- Sopir Truk Tambang di Bawah Umur Bikin Geram Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu
"Hingga semalam sudah ada 90 bangunan yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Mudah-mudahan ini tidak terlalu lama dan bisa tuntas hari ini," katanya, Senin (26/8).
Asmawa menerangkan, penertiban ini untuk mengembalikan kawasan Puncak menjadi asri tanpa banyak bangunan-bangunan liar yang merusak pemandangan.
"Semangatnya adalah kita ingin menertibkan kawasan ini seperti 20 atau 30 tahun lalu karena Puncak dikenal dengan keasriannya," tegas Asmawa.
Jika ditotal dengan penertiban tahap I pada 24 Juni 2024, maka akan ada 339 bangunan pedagang dan bangunan liar ditertibkan di sepanjang Jalur Puncak.