Pemkab Kukar belum punya landasan hukum ganti rugi aset Gafatar
Warga disarankan untuk menjual aset tanah tersebut untuk menghindari adanya sengketa di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memastikan sejauh ini belum ada landasan hukum yang bisa dijadikan acuan Pemkab mengganti rugi aset yang ditinggalkan 232 warga eks Gafatar, di Desa Karya Jaya, Samboja. Meski belakangan, merebak rencana warga eks Gafatar menuntut ganti rugi.
"Belum ada tuntutan tertulis ke Pemkab. Sebagaimana dikatakan Penjabat Bupati Kukar hairil Anwar, sampai sekarang, belum ada celah hukum yang bisa dirujuk Pemkab, untuk melakukan kompensasi aset Gafatar," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Kutai Kartanegara, Davip Haryanto kepada merdeka.com, Selasa (2/2).
Diterangkan Davip, aparat camat hingga desa di Kutai Kartanegara, telah diinstruksikan turut mengamankan aset Gafatar, apabila memiliki kekuatan hukum.
"Pj Bupati minta aparat kelurahan, desa dan camat, mengamankan (aset eks Gafatar). Itu dengan catatan, kalau memang secara yuridis, itu milik mereka. Ya tujuannya agar tidak diserobot pihak-pihak tidak bertanggung jawab," ujar Davip.
Ditanya apakah sejauh ini telah berkomunikasi dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, terkait keamanan aset warga eks Gafatar di Samboja, Davip memastikan pengamanan yang dia maksud bukan secara fisik.
"Kalau dijaga secara fisik, ya tidak. Yang dimaksud adalah dijaga secara administrasi. Khawatirnya, ada penguasaan lahan dan bangunan dengan penerbitan surat baru oleh orang lain yang tidak berhak," terang Davip.
Di Desa Karya Jaya, aset warga eks Gafatar di antaranya lahan seluas 2 hektare. Sementara, 9 hektare lainnya merupakan lahan sewaan.
"Saran kita kemarin (sebelum pemulangan eks Gafatar ke Sulawesi Selatan), itu dijual saja untuk tanah yang mereka beli. Sedangkan lahan sewaan, pasti akan balik ke pemiliknya," tegas Davip.
"Di pemerintahan Kecamatan Samboja, mereka membeli lahan kurang lebih seluas 2 hektare itu," sebut Davip.
Masih dijelaskan Davip, Pemkab baru akan menggelar rapat koordinasi terkait penanganan warga eks Gafatar lainnya di empat kecamatan di Kutai Kartanegara, pada Rabu (3/2) besok.
"Untuk mereka (eks Gafatar) di kecamatan Kota Bangun, Tenggarong, Tenggarong Seberang dan Sebulu, Pemkab baru akan menggelar rapat penanganan Rabu (3/2) besok. Sementara ada sekitar 350 orang eks Gafatar di empat kecamatan itu," demikian Davip.
Diketahui, 232 warga eks Gafatar yang bermukim di desa Karya Jaya, Samboja, telah dipulangkan Pemkab Kutai Kartanegara ke daerah asalnya di Sulawesi Selatan, pekan lalu. Dalam sejumlah pemberitaan, warga eks Gafatar mengklaim aset yang mereka tinggalkan mencapai Rp 1 miliar.